Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kaltara Ditawari Hak 10 persen Kelola Blok Maratua II

Antara
14/7/2020 07:39
Kaltara Ditawari Hak 10 persen Kelola Blok Maratua II
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie(MI/PIUS ERLANGGA)

PERSEROAN Terbatas Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) menawarkan hak participating interest (PI) 10 persen untuk mengelola Blok Maratua II kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, ditawarkan untuk kelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Senin (13/7), menyambut baik rencana pengembangan WK Maratua II yang ditawarkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi bersama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menambah produksi minyak dan gas bumi (migas).
  
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya setuju dengan rencana tersebut. Sesuai dengan informasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM , rencana pengembangan WK Maratua II mencakup tiga kabupaten, yakni Nunukan, Tana Tidung, dan Bulungan. Namun, untuk Bulungan, titik koordinatnya belum dapat dipastikan karena dapat masuk ke wilayah Nunukan atau Tana Tidung. Berdasarkan data Ditjen Migas, ada beberapa perizinan titik hamparan untuk pengembangan yang sudah pernah diberikan kepada kabupaten masing-masing.
  
"Kalau melihat itu, titik hamparan di Bulungan bisa masuk ke Nunukan atau Tana Tidung. Nanti, untuk lebih tepatnya, kami harus tahu reservoirnya dengan pihak Pertamina setelah ada pengeboran dan kegiatan lainnya," kata Irianto.

baca juga: Pemerintah Butuh Gagasan Ekonomi yang Lebih Kreatif

Untuk legitimasinya, persetujuan rencana pengembangan WK Maratua II akan dibuatkan dalam laporan berita acara, selanjutnya ditandatangani para pihak terkait. Jika blok ini telah berjalan, menurut Gubernur, tidak akan mengalami kendala atau hambatan. Irianto mengatakan bahwa pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM akan meminta kepada SKK Migas untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada daerah.
  
"Penawaran PI ini berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi," lanjut Irianto. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik