Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PERUSAHAAN rokok kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur menuntut keadilan kepada pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok minimum 85% sampai 100% sesuai banderol secara nasional. Sebab dampak dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang persaingan usaha tidak sehat.
Dalam klausul aturan tersebut membolehkan produsen besar menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol. Penerapan aturan itu pun dianggap merugikan lantaran hanya terbatas di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.
"Ini jelas sangat tidak adil," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (12/7).
Menurut Heri, selama ini produsen besar menikmati keuntungan penjualan rokok dengan harga di bawah 85% dari HJE atau banderol. Ujung-ujungnya mereka menjual rokok murah. Akibatnya, produsen kecil rokok kian tertekan karena persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang.
"Karena itu Formasi menuntut keadilan. Aturan harus diberlakukan penuh secara nasional, bukannya hanya di 50% wilayah pengawasan Bea Cukai," tuturnya.
Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai. Bagi Formasi, persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak menggerus bahkan mematikan produsen kecil rokok yang berujung putus hubungan kerja.
"Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi," katanya.
Untuk itu ratusan pengusaha kecil rokok yang tergabung dalam Formasi di Kota Malang memberikan masukan ke pemerintah. Sejumlah masukan itu diantaranya pemberlakuan aturan penjualan rokok harus 85% dari HJE dan secara bertahap 100%.
baca juga: APTI: Wabah Covid Bisa Merusak Industri Rokok
Pemberlakuan aturan pun tidak terbatas di 50% wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, akan tetapi menyeluruh di semua wilayah secara nasional. Untuk sementara waktu, katanya, diberlakukan dulu harga rokok 85% dari banderol di semua daerah, lalu harga 100% sesuai kondisi perekonomian.
"Saat ini Perdirjen menetapkan 50 kota, kami berharap batasan diperluas di semua kabupaten/kota," imbuhnya.Hal itu dilakukan agar ada aturan yang seragam, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi pengusaha.(OL-3)
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Ekonomi Jawa Timur secara kuartal tumbuh impresif dan mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jawa yang mencapai 3,09%.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyinggung pentingnya kelancaran proses-proses yang berjalan dalam rantai pasok karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap distribusi dari produsen
“Karena kita tahu hari ini juga masih ada beberapa wilayah yang mengalami hujan, sehingga ketersediaan air sangat cukup di daerah tersebut,”
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved