Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN rokok kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur menuntut keadilan kepada pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok minimum 85% sampai 100% sesuai banderol secara nasional. Sebab dampak dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang persaingan usaha tidak sehat.
Dalam klausul aturan tersebut membolehkan produsen besar menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol. Penerapan aturan itu pun dianggap merugikan lantaran hanya terbatas di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.
"Ini jelas sangat tidak adil," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (12/7).
Menurut Heri, selama ini produsen besar menikmati keuntungan penjualan rokok dengan harga di bawah 85% dari HJE atau banderol. Ujung-ujungnya mereka menjual rokok murah. Akibatnya, produsen kecil rokok kian tertekan karena persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang.
"Karena itu Formasi menuntut keadilan. Aturan harus diberlakukan penuh secara nasional, bukannya hanya di 50% wilayah pengawasan Bea Cukai," tuturnya.
Selama ini para produsen besar terus menerapkan praktik menyiasati pemasaran menjual rokok termurah di bawah banderol atau tidak sesuai HJE pita cukai. Bagi Formasi, persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak menggerus bahkan mematikan produsen kecil rokok yang berujung putus hubungan kerja.
"Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi," katanya.
Untuk itu ratusan pengusaha kecil rokok yang tergabung dalam Formasi di Kota Malang memberikan masukan ke pemerintah. Sejumlah masukan itu diantaranya pemberlakuan aturan penjualan rokok harus 85% dari HJE dan secara bertahap 100%.
baca juga: APTI: Wabah Covid Bisa Merusak Industri Rokok
Pemberlakuan aturan pun tidak terbatas di 50% wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, akan tetapi menyeluruh di semua wilayah secara nasional. Untuk sementara waktu, katanya, diberlakukan dulu harga rokok 85% dari banderol di semua daerah, lalu harga 100% sesuai kondisi perekonomian.
"Saat ini Perdirjen menetapkan 50 kota, kami berharap batasan diperluas di semua kabupaten/kota," imbuhnya.Hal itu dilakukan agar ada aturan yang seragam, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi pengusaha.(OL-3)
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Heru, puso terjadi secara tersebar dan sebagian besar berlangsung pada Oktober 2025, saat tanaman padi telah memasuki masa panen.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved