Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Duh, Kepala Desa di Garut Sempat Jual Tanah Sekolah Negeri

Kristiadi
04/7/2020 12:45
Duh, Kepala Desa di Garut Sempat Jual Tanah Sekolah Negeri
Ilustrasi meja dan bangku sekolah(123rf.com)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menelusuri penjualan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayamukti 2 di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut oleh pemerintah desa.

Penjualan tersebut untuk menutupi kekurangan biaya penyediaan tanah untuk dibangun sekolah yang baru.

Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, tanah SDN 2 Jayamukti yang dijual itu sudah tidak digunakan.

Baca juga: Satu Keluarga di Riau Positif Covid-19

Sebab, kegiatan belajar mengajar (KBM) dan proses kegiatan siswa telah dipindah ke sekolah baru yang dibangun pada 2018-2019 melalui dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

"Jadi sekolah yang lama itu tidak digunakan lagi dan kronologi penjualan tanah SD bermula ketika pihak sekolah mendapat bantuan DAK untuk pembangunan enam ruang lokal pada periode 2018-2019. Namun, lokasl sekolah itu berada di Kampung Sawah Kupa dianggap tak representatif karena rawan bencana," katanya, Jumat (3/7).

Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Lahir di Taman Wisata Alam Buluh Cina Kampar

Nurdin mengatakan, pembangunan enam ruang lokal kelas dipindahkan ke kampung lain dan semuanya telah sesuai aturan yang ada dan pembagunan ruang kelas tersebut melalui DAK mensyaratkan ketersediaan tanah oleh warga sekitar.

Hanya saja, pembangunan enam ruang lokal kelas baru diperlukan tanah sekitar 1.123 meter persegi dan senilai Rp168 juta. "Memang karena berpikiran sempit, pihak desa, komite, dan sekolah sepakat untuk menjual tanah SD yang lama seharga Rp80 juta."

Dia menambahkan, SDN 2 Jayamukti dibangun pada 1983 melalui program Inpres ditambah swadaya warga. Dan tanah itu dibeli oleh anak warga pemilik asli lahan yang sempat beralih fungsi menjadi SDN 2.

Baca juga: Kalsel Masih Tertinggi Kasus Covid-19 di Pulau Kalimantan

Menurutnya, secara administratif, tanah yang telah dijadikan sekolah tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan diberikan ke sekolah. Artinya, Pemkab Garut mendaftarkan tanah SD itu ke dalam buku inventaris.

Setelah beberapa bulan terjual, sambung dia, pihak seoklah tidak bisa memberikan bukti transaksi tersebut. Hingga akhirnya, kepala desa yang menandatangani kuitansi penjualan tanah SD berdasarkan hasil kesepakatan yang dibangun," katanya.

Baca juga: Tenaga Honorer RSUD Suradadi Tegal dapat Bantuan Sembako

Menurut Nurdin, setelah enam bulan, pembeli kembali menanyakan wujud bukti kepemilikan tanah yang dibeli. Akan tetapi, sertifikat tidak bisa dimiliki karena penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan Korwil Pendidikan.

"Pembeli ingin uangnya dikembalikan sementara kepala desa sudah menyanggupi, hanya belum sepenuhnya dibayarkan. Kita tinggal kawal proses pengembalian uang pembeli yang didapat dari patungan warga. Camat juga diminta untuk melakukan pembinaan secara represntatif termasuk pemeliharaan barang daerah dan status tanah SDN 2 Jayamukti masih dimiliki Pemkab Garut," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya