Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Bangka Barat. Provinsi Bangka Belitung (Babel) memburu pelaku yang diduga membuat dokumen hasil rapid test palsu terhadap enam warga Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolres Bangka Barat AKB Fedriansah mengatakan, hasil rapid test palsu tersebut digunakan enam penumpang warga Ogan Ilir untuk menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat (Babar), Rabu (1/7).
Terungkapnya penggunaan surat keterangan hasil rapid test palsu itu, jelas dia, setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok mencurigai kesamaan nomor pasien dan laboratorium di surat rapid test yang diberikan enam penumpang tersebut.
"Surat Hasil rapid test ini dikeluarkan oleh RSUP Dokter Muhammad Husein Palembang, dan kami duga enam surat hasil rapid test ini palsu," kata Fedriansah, Jumat (3/7).
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Batam Naik 58,69%
Ia menyebutkan enam surat hasil rapid test diduga palsu tersebut digunakan RD, 30, buruh harian Warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan
Ilir, EF, 30, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, AX, 36, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, IH, 29, karyawan swasta warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, SL, 43, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, dan AS, 28, petani warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita sudah berkoordinasi kepada Polres Banyuasin Sumsel untuk mengusut pelaku yang membuat surat rapid tes palsu di wilayah Polres Banyuasin," terangnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Abaikan Dua Kali Panggilan Komnas HAM
Enam penumpang itu, lanjut dia, mengaku membeli surat hasil rapid test palsu agar dapat menyeberang tanpa rapid test seharga Rp250 ribu per orang. "Alasan mereka lebih cepat dan mudah, jadi tidak usah rapid test, kalau mau nyebrang," imbuh Fedriansah.
"Penumpang yang menggunakan rapid test palsu dan yang membuat pemalsuan tetap kami proses. Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sub pasal 268 ayat 2 KUHP," ucap dia. (X-15)
Dirinya sama sekali tidak setuju jika keberadaan klub sepak bola Sriwijaya FC yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel dibubarkan, ganti nama, atau dijual.
Belum adanya venue di tenggat seminggu jelang kedatangan Ronaldinho, membuat manajemen pemilik Ballon D'Or 2005 itu pun meminta penjadwalan ulang kedatangan Ronaldinho ke Indonesia.
Dirinya akan terbang ke Brazil menemui Ronaldinho untuk membicarakan perubahan jadwal.
STADION Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kandidat tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U20 pada Mei tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah PD U-20 terus dimatangkan.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved