Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Enam Warga Ogan Ilir Kedapatan Menyeberang Pakai Rapid Test Palsu

Rendy Ferdiansyah
03/7/2020 14:04
Enam Warga Ogan Ilir Kedapatan Menyeberang Pakai Rapid Test Palsu
Ilustrasi(123rf.com)

POLRES Bangka Barat. Provinsi Bangka Belitung (Babel) memburu pelaku yang diduga membuat dokumen hasil rapid test palsu terhadap enam warga Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel).

Kapolres Bangka Barat AKB Fedriansah mengatakan, hasil rapid test palsu tersebut digunakan enam penumpang warga Ogan Ilir untuk menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat (Babar), Rabu (1/7).

Terungkapnya penggunaan surat keterangan hasil rapid test palsu itu, jelas dia, setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok mencurigai kesamaan nomor pasien dan laboratorium di surat rapid test yang diberikan enam penumpang tersebut.

"Surat Hasil rapid test ini dikeluarkan oleh RSUP Dokter Muhammad Husein Palembang, dan kami duga enam surat hasil rapid test ini palsu," kata Fedriansah, Jumat (3/7).

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Batam Naik 58,69%

Ia menyebutkan enam surat hasil rapid test diduga palsu tersebut  digunakan RD, 30, buruh harian Warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan
Ilir, EF, 30, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, AX, 36, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, IH, 29, karyawan swasta warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, SL, 43, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, dan AS, 28, petani warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita sudah berkoordinasi kepada Polres Banyuasin Sumsel untuk mengusut pelaku yang membuat surat rapid tes palsu di wilayah  Polres Banyuasin," terangnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Timur Abaikan Dua Kali Panggilan Komnas HAM

Enam penumpang itu, lanjut dia, mengaku membeli surat hasil rapid test palsu agar dapat menyeberang tanpa rapid test seharga Rp250 ribu per orang. "Alasan mereka lebih cepat dan mudah, jadi tidak usah rapid test, kalau mau nyebrang," imbuh Fedriansah.

"Penumpang yang menggunakan rapid test palsu dan yang membuat pemalsuan tetap kami proses. Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sub pasal 268 ayat 2 KUHP," ucap dia. (X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya