Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS facebook Denny Siregar (Densi) kembali dianggap menghina umat Islam. Kali ini Denny dinilai menghina santri di Tasikmalaya. Sejumlah eleman masyarakat melaporkan kasus ini ke kepolisian dan polisipun kembali berjanji mengusut laporan tersebut.
Kapolresta Tasikmalaya, AKB Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu. Berdasarkan laporan yang diterima, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan salah satu konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Kita akan proses sesuai dengan tahapan dan akan terus mencari bukti terutamanya dalam kasus tersebut dan juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian supaya kasus yang dihadapinya cepat selesai," janji AKB Anom, Kamis (2/7).
Sebelumnya, Denny memposting tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang', dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih, pada 27 Juni 2020.
Atas postingan itu, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Polresta Tasikmalaya. Mereka sekaligus melaporkan Denny Siregar yang dianggap menghina santri.
Baca Juga: Membully Anak AHY, Denny Siregar Kena Semprot Anisa Pohan
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, postingan yang dilakukan Denny merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam.
"Postingan yang dilakukannya merupakan satu penghinaan serta pencemaran nama baik dan kami keluarga santri juga kecewa dan merasa terusik dengan semua pernyataan tersebut," tegasnya.
Ia meminta, kepolisian serius menyikapi laporan tersebut karena Denny Siregar pernyataannya di media sosial sering menghina umat Islam. "Masyarakat tau sudah sekian kali Denny dilaporkan dan laporannya tidak jelas ditindaklanjuti atau tidak oleh kepolisian," ujarnya.
Dari penelusuran redaksi, postingan Denny Siregar di laman facebooknya terkait masalah ini sudah hilang. Diduga sudah dihapus oleh pemiliknya. (OL-13)
Baca Juga: Denny Siregar Kemungkinan Diperiksa Terkait Cuitan Batu Ambulans
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved