Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAJARAN Kepolisian Resort Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, membekuk empat pria diduga kawanan pengedar uang rupiah palsu.
Keempat tersangka pengedar uang palsu (upal) itu, jelas Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro, ditangkap pada Rabu dini hari di tempat terpisah. Dari tangan keempat tersangka polisi menyita ribuan lembar pecahan Rp100 ribu palsu, berjumlah sekitar 245 juta.
Keempat tersangka berinisial, AM, 35 tahun, MAR, 30 tahun, CH, 32 tahun dan SAF, 40 tahun. Mereka berasal dari wilayah hukum Polres Tanjungjabung Barat. Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, keempat tersangka menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Tanjabbar, Kota Kualatungkal, Jambi.
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat. Setelah ditelusuri Tim Petir Polres Tanjabbar mendeteksi kebenarannya. Berbekal dari identitas pelaku yang didapatkan Tim Petir Rabu dini hari menangkap AM di kediamannya di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, dan akan berusaha mengungkap tuntas dan menemukan pamasoknya. Kita berharap masyarakat untuk senantiasa waspada dan memeriksa dengan teliti uang yang ditrima, apalagi pecahannya bernilai besar," kata Kapolres AKBP Guntur Saputro.
Guntur menyebutkan, ribuan lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu yang disita diduga cetakan berbahan kertas biasa. Secara kasat mata upal terlihat buram dan warnanya luntur jika terkena air.
Sementara saat dibekuk, tanpa perlawanan AM mengakui telah membelanjakan uang palsu di beberapa tempat di Tungkal Ilir, Kota Kualatungkal. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka MAR yang satu desa dengannya. Saat ditangkap, dari tangan MAR polisi menyita ratusan juta uang rupiah palsu.
Tersangka MAR mengaku kepada petugas uang palsu yang belum sempat dia edarkan itu diproleh (dua kali antaran) dari tersangka CH alias Acun, wiraswastawan warga Jalan Harapan, RT 08, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kepada polisi yang menangkapnya, Acun mengaku mengambil upal tersebut bersama tersangka SAF dari tangan MUH yang masih belum tertangkap. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved