Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kepolisian Resort Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, membekuk empat pria diduga kawanan pengedar uang rupiah palsu.
Keempat tersangka pengedar uang palsu (upal) itu, jelas Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro, ditangkap pada Rabu dini hari di tempat terpisah. Dari tangan keempat tersangka polisi menyita ribuan lembar pecahan Rp100 ribu palsu, berjumlah sekitar 245 juta.
Keempat tersangka berinisial, AM, 35 tahun, MAR, 30 tahun, CH, 32 tahun dan SAF, 40 tahun. Mereka berasal dari wilayah hukum Polres Tanjungjabung Barat. Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, keempat tersangka menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Tanjabbar, Kota Kualatungkal, Jambi.
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat. Setelah ditelusuri Tim Petir Polres Tanjabbar mendeteksi kebenarannya. Berbekal dari identitas pelaku yang didapatkan Tim Petir Rabu dini hari menangkap AM di kediamannya di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, dan akan berusaha mengungkap tuntas dan menemukan pamasoknya. Kita berharap masyarakat untuk senantiasa waspada dan memeriksa dengan teliti uang yang ditrima, apalagi pecahannya bernilai besar," kata Kapolres AKBP Guntur Saputro.
Guntur menyebutkan, ribuan lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu yang disita diduga cetakan berbahan kertas biasa. Secara kasat mata upal terlihat buram dan warnanya luntur jika terkena air.
Sementara saat dibekuk, tanpa perlawanan AM mengakui telah membelanjakan uang palsu di beberapa tempat di Tungkal Ilir, Kota Kualatungkal. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka MAR yang satu desa dengannya. Saat ditangkap, dari tangan MAR polisi menyita ratusan juta uang rupiah palsu.
Tersangka MAR mengaku kepada petugas uang palsu yang belum sempat dia edarkan itu diproleh (dua kali antaran) dari tersangka CH alias Acun, wiraswastawan warga Jalan Harapan, RT 08, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kepada polisi yang menangkapnya, Acun mengaku mengambil upal tersebut bersama tersangka SAF dari tangan MUH yang masih belum tertangkap. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved