Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kota Ternate Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan

Hijrah Ibrahim
13/6/2020 11:50
Kota Ternate Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan
Ilustrasi: Acara pernikahan yang digelar sebelum pandemi covid-19(MI/Hijrah Ibrahim)

MESKI kasus positif virus korona atau covid-19 terus meningkat, Pemerintah Kota Ternate atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengizinkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan.

Kebijakan memperbolehkan melaksanakan resepsi menyusul Pemerintah Kota Ternate menerapkan relaksasi alias new normal atau kenormalan baru.

Kepala Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengatakan meski pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan mengizinkan atau memperbolehkan masyarakat menggelar acara resepsi tapi bersifat terbatas, dilakukan di dalam ruangan atau gedung saja.

"Masyarakat diperbolehkan menggelar resepsi di tengah pandemi ini dengan syarat acaranya dilakukan di dalam ruangan dengan peserta undangan dibatasi," ungkap Arif kepada wartawan, Jumat (12/6).

Baca juga: Nakes di RSUD Chasan Boesoirie Ternate Positif Covid-19.

Lanjut Arif, perizinan acara resepsi ini hanya untuk di dalam ruangan, kalau di luar ruangan gugus tugas belum berani mengizinkan sebab kegiatan outdoor lebih sulit diawasi.

"Kalau outdoor, kami belum memberikan izin pasalnya kalau dalam ruangan kami bisa awasi karena orang yang datang terbatas. Tapi kalau di luar ruangan potensi kerumunan akan terjadi," ujar mantan Kadis Disperindag Kota Ternate itu

Arif menambahkan, jika masyarakat yang melaksanakan acara seperti di dalam gedung harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menggunakan masker serta jaga jarak.

"Jadi kalau mau bikin acara harus sesuai protap kesehatan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan Pemerintah Kota Ternate itu menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat sebab Kota Ternate merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang paling banyak meyumbangkan kasus positif dan kematian akibat covid-19.

Sebelumnya, acara resepsi dilarang dan pengantin hanya boleh menggelar akad nikah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik