Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemkab Flotim Batasi Aktivitas Pasar dan Pusat Keramaian

Ferdinandus Rabu
13/6/2020 03:10
Pemkab Flotim Batasi Aktivitas Pasar dan Pusat Keramaian
Ilustrasi(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan pembatasan aktivitas di sejumlah wilayah yang menjadi pusat keramaian seperti di pasar, pertokoan, kios-kios, dan sejumlah tempat niaga. Pembatasan aktivitas dan jam operasi di pusat-pusat keramaian ini sudah berlaku selama sebulan sejak dikeluarkannnya surat instruksi Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon, 12 Mei lalu.  

Sekretaris Daerah Flores Timur (Sekda), Paulus Igo mengatakan  pembatasan aktivitas di sejumlah wilayah pusat keramaian demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Flotim. "Pembatasan aktivitas ini juga terkait dengan pembatasan jam operasional. Untuk aktivitas jual beli di wilayah pasar ditetapkan dengan pembelakukan jam operasi, mulai dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 14.00 siang," jelasnya, Jumat (12/6)

"Sementara untuk pertokoan, kios dan tempat-tempat niaga pembatasan jam operasi dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 19.00. Dalam instruksi bupati juga, mewajibkan setiap warga yang berada di seputaran pasar dan pusat niaga wajib mengenakan masker," imbuhnya.

Pemilik toko dan kios, jelasnya, diwajibkan menyediakan masker untuk pembeli yang tidak memakai masker. "Selain itu, di toko maupun tempat niaga juga wajib menyediakan wadah untuk cuci tangan dan hand zanitizer bagi para pembeli," kata Paulus.

Menurut Paulus, tidak hanya pembatasan aktivitas, surat instuksi juga menegaskan untuk pembatasan bagi para pedagang yang datang dari luar Kota Larantuka, sekaligus segera mengoptimalkan pasar rakyat di wilayah Oka. Paulus juga berjanji akan menindak tegas jika ditemukan warga yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.

"Kami minta agar masyarakat bisa mengikuti instruksi ini. Mereka yang tidak mengikuti instrujksi dan arahan protokoler pencegahan covid-19, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Paulus. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik