Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KAI Terapkan Aturan Baru di Perjalanan KA Reguler

Agus Utantoro
11/6/2020 16:55
KAI Terapkan Aturan Baru di Perjalanan KA Reguler
Penumpang mengenakan masker di dalam gerbong KLB relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan(MI/Fransisco Carolio)

"PT KAI (Kereta Api Indonesia) akan menerapkan larangan berbicara antar penumpang selama menggunakan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Kamis (11/6).

Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari pengoperasian kembali sejumlah kereta api.

Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh maupun Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan selama dalam
perjalanan KA.

"Seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 melalui perjalanan kereta api," tukasnya.

Menurut Eko, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Dia mengimbau penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Baca juga: Daop 6 Yogyakarta Aktifkan Lagi KA Jarak Jauh dan Dekat

"Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang," tambahnya.

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. "Sebab pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun," jelasnya.

Pada saat mengantre, kata Eko, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, lanjutnya, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

"Penumpang KA Lokal tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan covid-19 melalui droplet," tegasnya.

Ada aturan tambahan bagi para penumpang di atas 50 tahun. "Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain. Jadi, kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan covid-19," jelas Eko.

Ia menambahkan PT KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya