Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Langgar Protokol Kesehatan, Aceh Barat Pulangkan 20 Pekerja

Antara
02/6/2020 05:48
Langgar Protokol Kesehatan, Aceh Barat Pulangkan 20 Pekerja
Ilustrasi pekerja bangunan( FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)

SEBANYAK 20 orang pekerja bangunan asal Provinsi Sumatra Utara terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah diketahui kedatangan mereka tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan. Ke-20 orang pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan sisanya empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
  
"Para pekerja itu datang ke Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait, sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat," kata Irsadi Aristora, petugas Sekretariat Gugus Covid-19 Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (1/6) tengah malam.
  
Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dikarenakan para pekerja tersebut tidak juga mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Yakni dengan memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan. Tidak hanya itu, para pekerja yang sejak sepekan terakhir bekerja sebagai tenaga kerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat, berlokasi di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak melakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat desa.
  
Kehadiran pekerja ini, kata dia, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi. Setelah ditanyakan kepada aparat desa, kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa, sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.
  
"Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatera Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat," kata Irsadi menambahkan.

baca juga: Tanpa Surat Bebas Korona Jangan Melintas di Ngada
  
Irsadi Aristora menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang daerah zona merah covid-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan. Hal ini untuk menghindari agar para pendatang tidak terinfeksi/terpapar virus covid-19. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik