Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kota Malang Masuki Masa Transisi New Normal

Bagus Suryo
01/6/2020 12:33
Kota Malang Masuki Masa Transisi New Normal
Wali Kota Malang Sutiaji(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MALANG Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Jawa Timur memasuki masa transisi setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa transisi berlangsung selama tujuh hari sejak Minggu (31/5). Pemerintah daerah di Malang Raya atas persetujuan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sepakat tidak memperpanjang PSBB sejak 17 Mei dan berakhir 30 Mei. 

Terkait hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Pelaksanaan Perwal secara bertahap, yaitu masa transisi dan pelaksanaan. Setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar covid-19 akan mendapatkan perhatian khusus.

Kini, Malang Raya memasuki masa transisi menuju new normal mulai 31 Mei sampai 6 Juni 2020. Selama masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman dilakukan penyiapan, monitoring dan evaluasi. Hal itu meliputi setiap orang, instansi, tempat kerja, pelaku usaha dan tempat lainnya. Penyiapan itu meliputi standar operasional prosedur (SOP) masuk dan kepulangan kerja, distribusi barang, antrean dan SOP sesuai kebutuhan. Sarana prasarana yang harus ada diantaranya tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer dan masker. Tempat usaha dan tempat lainnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan sesuai SOP, sarana prasarana dan pembentukan satuan tugas.

"Cek kesiapan juga akan terus dilakukan. Jika tidak siap, belum diperkenankan buka hingga persyaratan dipenuhi. Itu berlaku di semua kluster dunia usaha," tegas Sutiaji dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Malang, Senin (1/6).

Sutiaji berharap setelah PSBB menuju new normal diharapkan memulihkan perekonomian. Masyarakat pun bisa hidup sehat kendati di tengah covid-19. Selama masa new normal, lanjutnya, memang akan lebih longgar ketimbang PSBB. Namun, aktivitas masyarakat harus tetap mematuhi Perwal. Sementara itu Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan sudah menyiapkan semua keperluan upaya pendisiplinan warga agar taat pada aturan. 

baca juga: Bupati Simalungun Tinjau Kesiapan Hotel Jelang New Normal

Sebab saat memasuki new normal, aktivitas masyarakat akan lebih fleksibel. Kendati demikian masyarakat dituntut tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi seperti masa PSBB.

"Kami meminta kesadaran masyarakat untuk berperilaku disiplin. Taat aturan dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya