Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RISET Kesehatan Dasar 2018 menyebutkan jumlah perokok Indonesia masih sangat tinggi, yaitu 33 persen (ketiga tertinggi di dunia). Dengan kata lain, 1 dari 3 orang Indonesia adalah perokok.
Sementara 63 persen pria di Indonesia adalah perokok. Artinya, 2 dari 3 pria Indonesia merokok.
Fakta di atas masih menjadi sorotan Komnas Pengendalian Tembakau (PT) pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei. Dalam keterangan resminya, Komnas Pengendalian Tembakau juga menyebut jumlah perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018), atau sudah hampir 1 dari 10 anak Indonesia merokok.
Menurut Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, cara-cara manipulatif yang dilakukan industri rokok demi melanggengkan bisnis buruknya sangat berbahaya dan mengancam masa depan Indonesia.
"Terutama karena yang mereka target adalah anak-anak kita," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).
Untuk itu, dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia.
Pertama adalah menghentikan segala manipulasi industri rokok dengan memperketat aturan pengendalian tembakau. Antara lain dengan menerapkan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan peningkatkan cukai rokok dan mengimplemetasikan simplifikasi tarif cukai demi mencegah keterjangkauan harga rokok di masyarakat.
Kedua, menutup setiap peluang yang memberi kesempatan kepada industri rokok untuk melakukan intervensi pada kebijakan. Hal ini termasuk dengan tidak menempatkan industri rokok sebagai stakeholders dalam pengambilan kebijakan dan menghentikan endorsing (dukungan) terbuka kepada kegiatan-kegiatan semacam-CSR industri rokok.
Ketiga, menitikberatkan perhatian pembangunan kepada perlindungan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, terutama pada sektor Kesehatan Publik dan Pendidikan, sehingga “SDM Unggul Indonesia” bukan sekadar semboyan kosong.
Terakhir, menerapkan terminologi “New Normal” versi pengendalian tembakau melalui kenormalan yang baru dalam hidup bangsa Indonesia. Ialah new normal yang terbebas dari manipulasi industri rokok dan jebakan candu produknya yang mematikan.
“Kita adalah bangsa yang telah membuktikan memiliki rasa kasih sayang, tolong menolong, saling melindungi ketika menghadapi Bencana Nasional Pandemi COVID-19. Kekuatan ini seharusnya juga menjadi jiwa Pemerintah dalam membangun masyarakatnya," kata Hasbullah.
"Sehingga fokus new normal saat ini adalah mengembalikan perlindungan masyarakat Indonesia dari sisi kesehatan publik dengan tidak membenturkan kepentingan rakyat dengan industri yang merusak. Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia, salam sehat untuk kita semua!” pungkasnya.
Baca juga : Longsor Tutup Ruas Tol Semarang-Solo KM 426
Komnas Pengendalian Tembakau menilai berbagai taktik dilakukan industri rokok demi menggaet anak muda untuk mulai merokok dan menjadi kecanduan. Contohnya membuat iklan yang bergaya anak muda keren, meletakkan iklan-iklan di sekitar sekolah, sampai membuat promosi harga per batang di iklan-iklannya.
"Melalui program-program semacam-CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) yang sangat gencar, industri rokok pun melegitimasi dirinya dengan pembuat kebijakan dan publik untuk melawan perhatian negatif seputar produk-produknya yang mematikan, dan untuk membangun citra baik di antara para pembuat kebijakan dan masyarakat," ungkap pernyataan resmi Komnas Pengendalian Tembakau.
Dari Tobacco Industry Interference Index yang diterbitkan Southeast Asia Tobacco Control Alliance, katanya, tampak bahwa intervensi yang dilakukan industri rokok di Indonesia sangat tinggi dan bahkan selalu paling tinggi se-ASEAN sejak 2014.
"Dalam temuan mereka, kedekatan industri dengan pemerintah, keterlibatan dalam program-program pemerintah melalu semacam-CSR, memposisikan mantan pejabat pemerintah sebagai komisioner perusahaan, dan berbagai taktik lainnya dilakukan oleh industri rokok di Indonesia secara masif dan terbuka, yang pada akhirnya berpengaruh pada kebijakan yang mengatur industri rokok," jelasnya.
Komnas Pengendalian Tembakau menyebut sampai saat ini aturan pengendalian tembakau di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini akhirnya berdampak pada tingginya jumlah perokok, termasuk perokok anak.
"Hal ini kemudian memicu berbagai masalah di Indonesia, seperti tingginya angka penyakit tidak menular di Indonesia yang kemudian berdampak pada defisitnya BPJS, sulitnya program pengentasan kemiskinan, tingginya prevalensi stunting, hingga berdampak pada kerugian ekonomi makro Indonesia sampai 600 triliun," pungkasnya. (OL-2)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved