Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PANITIA Khusus DPRD Sumatera Utara meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk yang tunai untuk menekan potensi penyimpangan pembelian dan distribusi paket sembako kepada masyarakat.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan penanganan pandemi korona, bersama dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut. "Kami menekankan tiga aspek yang perlu diperbaiki GTPP Covid-19 Sumut. Yakni aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," ujarnya, Rabu (27/5).
Lebih rinci, salah satu persoalan yang diminta dewan untuk diperbaiki GTPP adalah soal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pansus meminta GTPP Covid-19 Sumut untuk menjalan satu opsi saja dalam penyaluran Bansos JPS, yaitu dengan pemberian uang tunai pada masyarakat.
Sebelumnya, GTPP membuka dua opsi kepada 33 pemerintah kabupaten dan kota di provinsinya terkait penyaluran Bansos JPS, yakni ditransfer secara tunai atau dengan pemberian paket sembako. Namun sasaran Kedua opsi tersebut sama, yakni kepada masyarakat pra-sejahtera yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat 13 kabupaten dan kota yang memilih ditransfer uang tunai dan 20 daerah lainnya yang menginginkan bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako dari GTPP. Namun dalam realisasinya sejumlah anggota DPRD Sumut menemukan di lapangan adanya kekurangan volume beberapa jenis bahan pokok dalam paket bantuan, seperti yang ditemukan di Kabupaten Simalungun.
Ini salah satu alasan mengapa DPRD Sumut, melalui Pansus Covid-19, meminta GTPP hanya menggunakan satu opsi dalam pemberian Bansos JPS kepada masyarakat, yakni dengan transfer uang tunai.
Pansus juga meminta untuk dilibatkan dan diberikan jadwal penyaluran oleh GTPP. Selain itu, GTPP juga diminta untuk memvalidasi kembali DTKS. (R-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapaiĀ Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan PPATK untuk bertindak tegas dengan memblokir rekening penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved