Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KABUPATEN Cirebon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kedua. Pemerintah daerah pun tak memberikan relaksasi, semua pelaku usaha diminta mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa berakhir.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan, pelaksanaan PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon tanpa adanya relaksasi termasuk di bidang perekonomian.
"Sesuai peraturan Bupati Cirebon No 29 tahun 2020 jelas mengatur jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional mulai pukul 02.00-12.00 WIB, kemudian minimarket dan supermatket dari pukul 08.00-18.00 WIB," ungkap Nanan, Selasa (26/5).
Baca juga: Hari ke 2 PSB Jilid II di Cirebon, Warga Antre Masuk Mal
Aturan serupa minimarket pun berlaku untuk warung makan atau restoran. Pemesanan pun hanya bisa untuk dibawa pulang, tidak melayani makan di tempat.
"Jika melanggar, sanksi telah disiapkan. Sanksi tercantum pada Pasal 33 mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha," imbuhnya.
Nanan pun menjelaskan, perbup tersebut juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19. Peran tersebut dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat berwenang apabila diketahui terjadi pelanggaran PSBB.
"Semua bisa aktif berperan dan melakukan sosialisasi untuk keberhasilan PSBB ini," ucapnya.
PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon mulai 20 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengambil kebijakan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni 2020. Namun Pemkot melakukan relaksasi di bidang perekonomian yaitu membuka pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.(OL-5)
Beberapa proyek lelang dilakukan akhir tahun ini, agar pergerakan ekonomi Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik, sehingga awal Januari proyek sudah berjalan.
Penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker mulai dari kerja sosial hingga denda berupa sejumlah uang tunai.
"Di masa pandemi covid-19 ini, sejumlah kegiatan memang tidak dilakukan," ungkap Arief.
SELAMA masa wabah Covid-19, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon bebaskan retribusi pedagang di pasar tradisional.
"Kita tinggal menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar. Maka new normal di Kota Cirebon siap dilaksanakan," ungkap Azis.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved