PSBB Jilid II di Kabupaten Cirebon tanpa Relaksasi

Nurul Hidayah
26/5/2020 16:45
PSBB Jilid II di Kabupaten Cirebon tanpa Relaksasi
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020)(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KABUPATEN Cirebon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kedua. Pemerintah daerah pun tak memberikan relaksasi, semua pelaku usaha diminta mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa berakhir.

Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan, pelaksanaan PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon tanpa adanya relaksasi termasuk di bidang perekonomian.

"Sesuai peraturan Bupati Cirebon No 29 tahun 2020 jelas mengatur jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional mulai pukul 02.00-12.00 WIB, kemudian minimarket dan supermatket dari pukul 08.00-18.00 WIB," ungkap Nanan, Selasa (26/5).

Baca juga: Hari ke 2 PSB Jilid II di Cirebon, Warga Antre Masuk Mal

Aturan serupa minimarket pun berlaku untuk warung makan atau restoran. Pemesanan pun hanya bisa untuk dibawa pulang, tidak melayani makan di tempat.

"Jika melanggar, sanksi telah disiapkan. Sanksi tercantum pada Pasal 33 mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha," imbuhnya.

Nanan pun menjelaskan, perbup tersebut juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19. Peran tersebut dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat berwenang apabila diketahui terjadi pelanggaran PSBB.

"Semua bisa aktif berperan dan melakukan sosialisasi untuk keberhasilan PSBB ini," ucapnya.

PSBB jilid dua di Kabupaten Cirebon mulai 20 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengambil kebijakan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni 2020. Namun Pemkot melakukan relaksasi di bidang perekonomian yaitu membuka pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.(OL-5)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya