Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEJUMLAH warga Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur melakukan berbagai gerakan aksi berupa, penyegelan Kantor Desa Lela, menyandera mobil dinas pimpinan anggota DPRD Sikka dan Kadis BPMD.
Bahkan yang lebih parah lagi, warga Desa Lela ini menghadang mobil dinas Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat hendak melakukan
perjalanan pulang ke Kota Maumere.
Aksi nekat warga Desa Lela ini menuntut agar Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo segera mencopot Kepala Desa Lela Frederich Frans Baba Djoedje. Pasalnya, mereka menilai selama kepemimpinan Kepala Desa Lela, masyarakat tidak pernah menikmati pembangunan yang bersumber dari Dana Desa sejak 2016 hingga saat ini.
Baca Juga: Bupati Sikka Relakan Rumdinnya Jadi Area Karantina KM Lambelu
Tuntuntan warga Desa Lela akhirnya dipenuhi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dengan mencopot Kepala Desa Lela, Frederich Frans Baba Djoedje dengan menggantikannya dengan Penjabat Kepala Desa Lela, Yosefus A. Yance Padeng untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Lela.
Hal ini tertuang dalam keputusan Bupati Sikka dengan nomor 219/HK/2020 tentang Penjabat Kepala Desa Lela, Kecamatan Lela.
Kabaghumas Setda Sikka, Verry Awales kepada Media Indonesia melalui telepon singkatnya, Jumat (22/05) mengatakan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo telah menunjuk Yosefus A Yance Padeng sebagai Penjabat Kepala Desa Lela.
"Tadi pagi, Bupati Sikka telah melantik penjabat Kepala Desa Lela menggantikan Kepala Desa Lela yang lama," ujarnya.
Ia menuturkan, penjabat Kepala Desa Lela akan melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sampai dengan ada proses pemilihan Kepala Desa Lela yang baru. "Penjabat Kepala Desa Lela yang ditunjuk oleh Bupati Sikka juga saat ini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Lela," pungkasnya. (GL/OL-10)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved