Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PNS Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi Penurunan Jabatan

Rudi Agung
20/5/2020 07:27
PNS Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi Penurunan Jabatan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (berkacamata) mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dilarang mudik.(MI/Rudi Agung)

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemkot Balikpapan menerbitkan edaran terkait larangan mudik bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot.Dalam edaran itu, ada sanksi yang bakal menanti bagi pegawai yang nekat mudik di musim pandemi covid-19. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menegaskan pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi seluruh PNS yang nekat mudik. 

"Sudah kita sampaikan melalui surat edaran terkait sanksi bagi PNS yang nekat mudik," tegas Rizal, Selasa (19/5).
 
Surat edaran itu, sambungnya, disampaikan melalui SE Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Rizal juga menegaskan sanksi bagi PNS yang nekat mudik berupa penurunan jabatan, tidak ada kenaikan pangkat sampai dicopot dari jabatan. 

"Kalau ada yang nekat, ya ada risiko," jelasnya. 

Larangan mudik dan sanksinya itu juga mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .

"Kalau ada yang melanggar akan dimasukkan dalam kategori pelanggaran berat dan akan diganjar sanksi maksimal," sambungnya. 

Sanksi yang dikenakan bagi pegawai yang nekat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Rizal juga mengingatkan agar pegawai di lingkungannya jangan coba-coba untuk nekat melanggar. Sebab para PNS akan diawasi melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah. 

Inspektur Inspektorat Balikpapan Tirta Dewi, menambahkan salah satu pengawasan yang dilakukan dibuat opsi menjaga ketat pintu keluar masuk. Identitas tiap warga yang ingin pergi ke luar Balikpapan akan diperiksa pihak Dinas Perhubungan dan atau Satpol PP.

baca juga: Pasien Sembuh Sumbang Plasma Darah

"Cara yang bisa dilakukan memperketat pengawasan di jalur keluar Balikpapan. Dari darat, laut, dan udara," paparnya. 

Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan, jumlah PNS di lingkungan Pemkot sekitar 4.867 orang. Selain melarang mudik bagi PNS,Pemkot Balikpapan juga membatasi kegiatan masyarakat. Sejumlah ruas jalan utama ditutup dan jam malam diberlakukan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik