Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Warga di Zona Kuning Diperbolehkan Tarawih dan Salat Idul Fitri

Reza Sunarya
16/5/2020 19:25
Warga di Zona Kuning Diperbolehkan Tarawih dan Salat Idul Fitri
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.(MI/Reza Sunarya)

Tiga hari menjelang selesainya PSBB di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pemerintah Daerah memperbolehkan masyarakat yang tinggal di wilayah zona kuning melaksanakan ibadah seperti salat tarawih dan idul fitri. Untuk masyarakat berada di zona merah penyebaran virus
korona, tetap dilarang.

"Untuk wilayah zona merah sementara waktu dibatasi pelaksanaan ibadahnya. Kalau zona kuning boleh, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sabtu (16/5).

Terkait melaksanakan ibadah, Anne mengaku tidak mengeluarkan surat edaran, karena akan terbentur dengan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 dari Menteri Agama juga maklumat Polri yang membatasi adanya perkumpulan orang dengan maksimal 5 orang. "Sudah kami koordinasikan dengan DKM dan MUI mengenai ini," jelas Anne.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, Bupati Purwakarta Negatif Virus Korona

Sementara itu hingga Sabtu (16/5), Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat terdapat pengurangan warga dengan status ODP dan PDP di wilayah tersebut.  Untuk warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap, berjumlah
21 orang.

"Warga yang positif berjumlah 21 orang, kini masih dalam perawatan tim medis," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan.

Deni  mengatakan, jumlah ODP berkurang 3 orang, menjadi 108 Dan PDP juga berkurang 2 orang, 25 orang.(RZ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya