Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS kepolisian dari Polda Bali menangkap tiga pelaku pemalsuan surat keterangan (Suket) kesehatan Covid-19 agar bisa masuk ke Bali. Ketiganya dibekuk pada Kamis (14/5) 2020 pukul 00.30 Wita bertempat di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Ketiga pelaku tersebut yakni Ferdinand Marianus Nahak. Pria asal Atambua ini merupakan sopir travel yang sehari-harinya tinggal di Jln Uluwatu 1- 127 Link Jero Kuta Jimbaran, Kel Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Nahak berperan mengisi identitas para penumpang yang akhirnya adalah saksi-saksi dan menandatangani surat dalam blangko seorang dokter bernama dr. Aulia
Marlina.
Tersangka kedua Putu Bagus Setya Pratama, seorang mahasiswa di Bali. Putu adalah warga asli Gilimanuk tepatnya di Jln Layur 6, Linkungan Pengumuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Putu merupakan orang yang memerintahkan tersangka lainnya untuk memperbanyak blanko surat keterangan palsu kesehatan bebas Covid19 kepada para penumpangan agar bisa masuk ke Bali.
Tersangka ketiga adalah Surya Wira Hadi Pratama yang berasal dari Jl. Sadar I, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pratama berperan menawarkan adanya blangko kesehatan kosong dan memperbanyak surat keterangan sehat palsu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, kasus ini diketahui berkat adanya laporan masyarakat tentang mudahnya para penumpang mendapatkan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 agar bisa masuk Bali.
"Kita tahu protokol Covid19 sangat ketat. Siapa saja yang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk harus diperiksa sekalipun dari daerah asalnya sudah mengantongi surat keterangan sehat," ujarnya di Denpasar, Jumat (15/5). Dari informasi masyarakat diketahui adanya beberapa pihak yang mengeluarkan keterangan palsu.
Dari informasi tersebut, anggota Polri melakukan pelacakan. Pada Rabu 13 Mei 2020 pukul 24.00 Wita mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksanakan penyelidikan dan menemukan pelaku Ferdinan Nahak sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA. Setelah dilakukan intrograsi terhadap Nahak, diketahui bahwa surat keterangan kesehatan yang diduga palsu diperoleh dari pelaku Putu Bagus Setia Pratama.
Petugas langsung menangkap Pratama selang beberapa saat kemudian. Dari Prata dijelaskan bahwa surat blanko keterangan kesehatan bebas Covid-19 itu didapat dari Surya Wira Hadi Pratama.
Hasil interogasi petugas mengatakan, awalnya pelaku Putu Bagus Setia Pratama membawa blangko kesehatan ke percetakan milik Surya Wira Hadi Pratama untuk diedit. Namun pelaku Surya Wira Hadi Pratama menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku Putu Bagus Setia Pratama.
Setelah diperbanyak kemudian blanko tersebut diberikan kepada pelaku Nahak dan kemudian dijual seharga Rp25.000 (dua puluh lima ribu) per surat kepada para penumpang mobil travel Manik Mas No. Pol. DK 8888 AAA.
Selain menjual kepada para penumpang mobil travel Manik Mas Nopol DK 8888 AAA, dijual juga kepada saksi atas nama Muhamad Rois yang merupakan pengendara sepeda motor seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Sementara biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp1.000 (seribu rupiah) perlembar. Ketiga pelaku diamankan polisi dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kombes Syamsi, ketiga pelaku tergolong cerdik. Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kreteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan
Gilimanuk.
Barang bukti yang disita antara lain 5 (lima) lembar Surat keterangan Dokter/ Kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan yg dibubuhkan oleh terlapor tersangka Nahak, uang tunai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 6 (enam) Lembar blanko Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, namun belum berisi identitas dan tanda tangan di atas stampel atas nama Dr. Aulia Marliana, 1 ( satu ) buah pulpen merk faster, 2 (dua) unit HP masing -masing Samsung A10 warna biru dan Oppo F11 warna biru, 1 perangkat komputer yaitu Monitor merk HP L1906i, CPU merk Tomico dan printer merk Epson L210. Para tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP atau pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman enam tahun penjara. (OL-13)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved