Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhitung 14 Mei 2020 Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PTT dicairkan. Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba.
"Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar Rp30.459.542.489 dan untuk PTT sebesar Rp6.843.500.000," ungkapnya, Jumat (15/5).
Dikatakan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan Calon PNS. THR PNS meliputi Gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Sementara THR Calon PNS meliputi 80 persen (delapan puluh pcrsen) dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan umum," terangnya.
Mirwan merinci, 7.104 pegawai yang menerima THR terdiri dari mulai jabatan Esselon III ke bawah dengan yakni diantaranya Golongan IV sebanyak 1.493 orang, Golongan III sebanyak 4.474 orang, Golongan II sebanyak 1.087 orang, dan Golongan I sebanyak 50 orang.
"Sementara untuk Tenaga Kontrak THR diperuntukkan bagi 13.687 orang, setiap tenagah kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, THR tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi, PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
"Kemudian, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara," bebernya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyebutkan, agar kepada penerima THR dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. "Jangan euforia yang berlebihan, manfaatkan sebaik mungkin THR tersebut," ucapnya.
Dodi menambahkan, di tengah wabah Covid-19 ini pegawai harus bisa memanfaatkan uang dengan baik. "Kalau kita sedang lebih kiranya membantu keluarga yang sedang kekurangan, intinya saat ini karena sedang wabah Covid-19 kita harus pintar memanajemen keuangan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sudinkes: Massa McD Sarinah Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19
Baca Juga: Larang Mudik Lokal, Dishub: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya Izin
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved