Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menyelamatkan perekonomian provinsi Bangka Belitung (Babel) di tengah terpuruknya industri pertimahan, maka harus ada revisi terhadap aturan pertambangan.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum Tatanegara Syafri Hariansah menyikapi lesunya ekonomi Babel belakangan ini. Menurut dia, salah satu dasar pembentukan undang-undang adalah filosofi, kemudian bagaimana sebuah produk undang-undang dibuat untuk kemaslahatan bersama dan kepentingan umum.
"Sekarang perekonomian kita merosot luar biasa, kita terendah se-Sumatera, sektor tambang triwulan pertama -7,59 persen artinya sektor tambang berimbas sangat besar saat Covid-19," kata Syafri, Kamis (14/5).
Ia menyebutkan, aturan pusat mengenai minerba dan, peraturan menteri tentang RKAB, merupakan persoalan serius harus dibahas, untuk itu perlu didorong bagaimana kemudian dengan adanya kelongaran dari sisi aturan dapat menopang perekonomian babel.
"Kita masih situasi pandemi covid-19, bukan paska, statmen Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang menyatakan, kalau sampai 3 bulan kedepan jika pandemi tidak redah, ekonomi Babel akan terjun bebas," ujarnya.
Untuk menyelamatkan agar perkomomian Babel tidak terjun bebas dalam tiga bulan kedepan, makanya harus ada revisi terhadap aturan pertambangan tersebut.
"Saya bukan orang pro tambang, ekonomi masyarakat Babel harus diselamatkan dulu, ada ratusan ribu masyarakat kita bergantung di tambang timah," tegasnya.
Menurut dia, peraturan menteri ESDM tidak ada yang tidak mungkin berubah. Aturan Minerba ini, universal berlaku secara umum luas. Permennya termasuk semua minerba, batu bara dan lainya. Apakah sama kondisi pertambangan timah di Babel, karena itu harus ada upaya menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam kontek mengatur hulu dan hilir pertimahan di Babel.
"Saya rasa ada solusi untuk kemudian, membuat kelonggaran dari sisi aturan, UU saja bisa dijusticial rivew bertentangan dengan UU 1945, kalau kami perspektif hukum tatanegara bukan tidak mungkin karena ada hak dasar pasal 28 itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, harus dibuat kelonggaran dari segi aturan ESDM itu," tegasnya. (OL-13).
Baca Juga: Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT
Pemerintah kaji opsi WFH untuk tekan konsumsi BBM akibat tensi global. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pastikan stok energi aman hingga Lebaran 2026.
EKONOM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Hendry Cahyono mengapresiasi diplomasi energi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kerja sama energi RI dengan Jepang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak mentah (crude) dari Rusia.
Pemerintah pastikan pasokan listrik Sulawesi aman jelang Lebaran 2026. Tersedia cadangan daya 567 MW dan 69 SPKLU untuk kenyamanan mudik Lebaran 2026.
Indonesia dan Jepang menandatangani kerja sama mineral kritis dan energi nuklir dalam forum Indo Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum di Tokyo.
Pemerintah pastikan harga BBM subsidi tidak naik hingga Lebaran 2026 meski harga minyak dunia melonjak akibat perang di Teluk. Stok dipastikan aman.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved