Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang per 00.00 wib, Rabu(13/5) hingga 26 Mei atau setelah Lebaran.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan, selama satu bulan PSBB (tahap 1 dan tahap 2), cukup berdampak pada penurunan penyebaran virus korona (covid-19).
“Perkembangan covid-19 dua minggu terakhir telah kita analisa. Hasilnya memang menunjukan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus bertambah. Namun demikian kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia,” ungkap Bima, Rabu (13/5).
Namun demikian, lanjutnya, di dua minggu terakhir juga masih banyak pelanggaran di lapangan.
Untuk itu, PSBB tahap ketiga ini, berbeda. Dia menjelaskan, di tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini. Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri,” jelasnya.
Perwali atau peraturan Wali Kota tersebut yakni Nomor 37 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.
Baca juga :Tolak Dikarantina WNA Kanada Bikin Ricuh di Temanggung
Sanksi lainnya berlaku bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar atau masih beraktivitas selama PSBB. Mereka akan disanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
“Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” katanya.
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan lebih dari 5 orang, di tempat atau fasilitas umum selama PSBB.
Misalnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker. Kemudian pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
“Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya,”pungkasnya. (OL-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved