Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RENDAHNYA tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya membuat pemerintah memperpanjang kebijakan itu hingga 25 Mei mendatang. Selain itu, sanksi terhadap pelanggar juga diperketat.
Sepanjang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April hingga 11 Mei, jumlah pasien positif terkena virus korona baru (covid-19) justru meningkat. Karena itu, PSBB diperpanjang mulai kemarin dengan jumlah pasien positif covid-19 di Provinsi Jawa Timur sebanyak 133 orang.
Sanki keras yang mulai diterapkan tehadap para pelanggar selama perpanjangan PSBB antara lain penahanan KTP dan pengurusan administrasi mereka dipersulit. Sebelumnya, petugas hanya menegur para pelanggar.
“Selama ini sanksinya hanya teguran. Karena itu, PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik kali ini ditekankan adanya sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Sekdaprov Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono di Surabaya, kemarin.
Ia menjelaskan, sanksi administratif bisa berupa penolakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bahkan saat pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP. Sementara itu, sanksi penahanan KTP dilakukan petugas saat warga melakukan pelanggaran dan baru bisa diambil kembali oleh pemilik setelah PSBB selesai.
“Polisi bisa menjatuhkan sanksi kepada pelanggar dengan menolak permohonan SKCK, pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan yang sudah punya SIM dibekukan atau dicabut selama setahun,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jatim Agatha Retnosari menilai gagalnya penerapan PSBB selama dua pekan di Surabaya Raya antara lain karena Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan protokol yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020.
Menurutnya, Pemprov Jatim tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional di lapangan. Yang dievaluasi hanya seputar penambahan jumlah korban meninggal, pasien dalam pengawasan (PDP), dan penambahan positif covid-19.
Setelah PSBB diberlakukan di wilayah Surabaya Raya, Kementerian Kesehatan RI menyetujui penerapan untuk wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk keputusan Menkes sudah kami terima tadi (Senin, 11/5) malam,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Industri diawasi
Sanksi penahanan KTP juga dijatuhkan petugas dalam pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada hari kedua pemberlakuan PSBB, kemarin. Sanksi tersebut dijatuhkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya antara lain kepada pengendara sepeda motor ataupun mobil yang tidak mengenakan masker.
“Kami akan menahan KTP masyarakat yang tidak mengenakan masker. KTP bisa diambil setelah mereka mengenakan masker,” ujar penanggung jawab check point Jembatan Kahayan, Jalan S Parman, Palangka Raya, Komisaris Wahyu Edy.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengawasi ketat 24 industri yang mengantongi izin operasi selama PSBB parsial berlangsung di wilayah itu sejak 6 Mei lalu. (SS/BB/RZ/OL/YH/MS/YP/N-1)
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved