Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Selain Tiket Mahal, Banyak Syarat Naik Kereta Api Luar Biasa

Agus Utantoro
13/5/2020 05:22
Selain Tiket Mahal, Banyak Syarat Naik Kereta Api Luar Biasa
PT KAI meluncurkan enam rute Kereta Luar Biasa. Namun banyak syarat yang harus dipenuhi termasuk harga tiket yang mahal.(DOK Daop 6 Yogyakarta)

PENGGUNA jasa transportasi kereta api, saat ini sedikit lega setelah PT  KAI menjalankan Kereta Luar Biasa (KLB). Mulai Selasa (12/5) hingga 31 Mei. PT KAI mengoperasikan enam perjalanan kereta luar biasa (KLB). Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, KLB ini tidak dimaksudkan untuk mudik tetapi untuk perjalanan tertentu sesuai dengan aturan Gugus Tugas Covid-19. Saat ini sudah ada 25 warga yang membeli tiket untuk melakukan perjalanan. Namun hanya 12 orang yang memenuhi syarat untuk membeli tiket. 

"Sembilan orang sudah berangkat naik kereta api," kata Eko, Selasa (12/5).

Menurut Eko, untuk membeli tiket KLB harus memenuhi persyaratan tertentu. 

"Namanya juga KLB, persyaratannya untuk naik juga diatur secara khusus tidak seperti pada kereta api reguler," kata Eko.

Dia menjelaskan untuk membeli tiket kereta api harus membawa surat keterangan sehat dan dilengkapi dengan surat yang menyatakan negatif covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19.


"Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh membeli tiket. Rata-rata, mereka terbentur pada syarat surat sehat yang menyatakan bahwa mereka negatif covid-19," jelasnya.

Bagi anggota TNI, Polri atau ASN, katanya, harus menunjukkan surat tugas dari atasannya. Namun jika bukan anggota TNI/Polri atau ASN harus membawa surat keterangan dari lurah.Dikatakan, untuk penjualan tiket KLB ini tidak dilayani secara online namun manual. Syarat lainnya adalah  penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19. 

"Memang bisa pesan untuk seminggu sebelum perjalanan. Namun harus datang sendiri ke stasiun," tambahnya.

Saat akan membeli, syarat-syarat tersebut harus disampaikan ke petugas untuk diperiksa. 

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Eko.

PT KAI akan menjalankan KLB untuk melayani relasi Jakarta Gambir- Surabaya Pasar Turi (PP) lintas Utara, dengan rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi, kapasitas yang dijual 264 kursi atau 50% dari total tempat duduk yang tersedia, KLB Jakarta Gambir- Surabaya Pasar Turi PP, lintas selatan, rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50% dari total kapasitas. Sedangkan KLB yang melayani relasi Bandung-Surabaya Pasar Turi, yang rangkaiannya 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi, kapasitas yang dijual 198 tempat duduk atau 50% dari total tempat duduk.

Eko menambahkan harga tiket untuk perjalanan dengan KLB ini reatif lebih mahal dibanding KA reguler. Ia menungkapkan, untuk relasi Jakarta Gambir- Surabaya Pasar Turi, tiket dijual dengan harga Rp750.000 (KA Eksekutif) dan Rp400.000 (KA Ekonomi) lintas Utara atau Rp450.000 (KA Ekonomi) lintas Selatan.
Sedangkan Bandung- Surabaya Pasar Turi harga tiket Rp630.000 untuk KA Eksekutif dan Rp440.000 untuk KA Ekonomi.

"Operasional kereta juga memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19, yaitu terisi maksimal 50 persen dari kapasitas supaya bisa menerapkan aturan jaga jarak, dan penumpang wajib mengenakan masker," terang Eko.

Adapun KLB dari Yogyakarta tujuan Surabaya Pasar Turi ini berangkat pukul 13.24 dan 15.10 WIB. Sedangkan dari Yogyakarta tujuan Jakarta Gambir berangkat pukul 09.55 WIB, serta Yogyakarta tujuan Bandung berangkat pukul 10.40 WIB. Dikatakan, seluruh perjalanan KLB ini sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di tiap wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

baca juga: Cegah Konflik, Pemkot Dirikan Posko THR

"PT KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan. Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya," pungkas Eko. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya