Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGUSAHA yang tidak mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat bakal dicabut izin usahanya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai berkeliling ke sejumlah pusat pertokoan yang ada di sejumlah wilayah di Kota Cirebon, Jumat (8/5).
"Masyarakat Kota Cirebon wajib patuh terhadap petugas," ungkap Azis. Apalagi saat ini, lanjut Azis, sudah ada 6 kasus positif orang yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon. "Kasus ini tidak boleh bertambah lagi," tegas Azis.
Karena itu PSBB diterapkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, tidak hanya di Kota Cirebon namun juga di Jawa Barat.
Untuk memutus mata rantai tersebut, Azis meminta pengertian dan kepatuhan dari pengusaha yang ada di Kota Cirebon. Kepatuhan untuk menutup sementara usaha yang mereka lakukan selama masa pelaksanaan PSBB ini.
Jika mereka tidak patuh, Azis mengaku akan meninjau ulang perizinan yang telah diberikan kepada pengusaha tersebut. "Kami akan pertimbangkan kembali manakala mereka, pengusaha, tidak patuh terhadap anjuran atau edaran yang diberikan oleh Pemkot Cirebon," tegas Azis.
Hari ini, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cirebon mendatangi sejumlah pusat pertokoan dan bisnis yang ada di Kota Cirebon. Seperti di daerah Karanggetas, Pasuketan, Pekiringan, Kanggraksan dan lainnya. Di daerah tersebut banyak terdapat toko-toko yang selama ini selalu ramai didatangi oleh pembeli.
Mereka mendatangi satu persatu pertokoan yang ada di sepanjang daerah tersebut sambil membagikan Surat Edaran (SE) No 443/SE.33-DPKUKM tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Sementara Jam operasional di masa pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.
Melalui surat yang telah disebarkan secara langsung diharapkan setiap pengusaha memahami pentingnya untuk menutup sementara usaha mereka dimasa penerapan PSBB ini. Azis juga mengungkapkan selama masa 3 hari ini, dimulai dari 6 Mei 2020 merupakan masa sosialisasi. “kalau besok masih ada yang buka, saya sudah instruksikan Pol PP, Dishub, Indag didampingi Polri dan TNI untuk menyusuri kembali toko-toko tersebut dan menutupnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan di CSB mall, salah satu pusat perbelanjaan besar di Kota Cirebon, hari ini sudah banyak tenant yang kini sudah tutup. Sedangkan tenant yang masih buka yaitu supermarket, toko obat serta restoran. Namun restoran meniadakan kursi dan meja, yang berarti makanan hanya bisa dipesan untuk dibawa pulang.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan jika dipresentasikan, toko yang telah tutup selama PSBB baru sekitar 30 hingga 40 persen. Selama masa tiga hari dimulai dari tanggal 6 Mei, pihaknya masih memberikan toleransi. Mulai besok, toko non prioritas yang tidak diperbolehkan buka selama PSBB sudah diminta untuk tutup. Jika masih membandel, maka akan dilakukan sejumlah sanksi.
"Untuk restoran dan PKL yang berjualan makanan, masih bisa berjualan, tapi waktunya diatur. Juga tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat," ungkap Andi. (OL-13)
Baca Juga: PSBB di Sidoarjo Gagal Tekan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Singapura Lampaui 21.000
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved