Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAU pemerintah telah melarang mudik akibat pandemi Covid-19, hal itu tidak membuat surut keinginan sebagian masyarakat untuk berlebaran di kampung halaman. Berbagai cara dilakukan untuk bisa lolos dari pos-pos pemeriksaan yang ada.
Hal itu pula yang dilakukan lima orang asal Lampung, Sumatera Selatan. Keinginan kuat untuk berlebaran di daerah asal membuat mereka nekat melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mengelabui petugas di pos pemeriksaan, kelimanya yang berangkat dari Aceh, bersembunyi di bagian belakang truk yang mengangkut alat penggilingan padi. Namun, ushaa mereka diketahui petugas di pos pemeriksaan di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi batas Riau, Kamis (30/4).
Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro menyebutkan, kelima pemudik tersebut bertolak dari Aceh dengan daerah tujuan Lampung. Sewaktu pemeriksaan, petugas di pos pemeriksaan Suban, Batang Asam, menemukan kelimanya bersembunyi di bawah terpal di dalam bak truk bagian belakang.
"Kita temukan ada satu truk trailer mengangkut alat penggilingan padi. Setelah kita lakukan pemeriksaan ada lima penuimpang yang bersembunyio di bagian belakang truk. Mereka diduga warga yang akan mudik dari Aceh menuju Lampung," kata Guntur, Selasa (5/5).
Oleh petugas, kelima orang tersebut langsung diturunkan sementara truk melanjutkan perjalanan menuju Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan
kesehatan, kelima pemudik tersebut diminta kembali ke Aceh. (R-1)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved