Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DIY Berencana Longgarkan Penggunaan Transportasi Umum

Ardi Teristi Hardi
05/5/2020 12:58
DIY Berencana Longgarkan Penggunaan Transportasi Umum
Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo, DIY.(MI/Ardi Teristi Hardi)

PENGGUNAAN  transportasi umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berencana melonggarkan penggunaan transportasi umum di bandara, stasiun, pelabuhan dan terminal. Namun protokolnya akan diperketat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, Senin (4/5).

Ia mengatakan akan dikeluarkan surat edaran dari pemerintah terkait pemberian kelonggaran bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum melalui bandara, terminal, stasiun maupun pelabuhan dengan tujuan selain mudik. Namun, pengontrolan terkait protokol kesehatan akan semakin diperketat.

"Orang kalau mau pergi, harus mengantongi surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal," kata dia.

Calon penumpang harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab dengan hasil negatif. Surat tersebut pun hanya akan berlaku 14 hari. Di samping dua surat tersebut, calon penumpang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.

Perjalanan dengan moda transportasi umum melalui bandara, terminal, ataupun stasiun akan dibatasi. 

"Misalnya penerbangan hanya akan dibuka sekali sehari. Kalau sekarang kan murni close, besok dimungkinkan bisa dibuka," tambah Tavip.

Tavip menjelaskan, pada hakikatnya, pertemuan kemarin membahas soal aturan orang yang akan bepergian. Mereka diperkenankan berpergian, tetapi harus memenuhi standar protokol kesehatan.

baca juga: Sido Muncul Siapkan Rp15 Miliar Untuk Warga Terdampak Covid-19

"Dengan adanya kebijakan itu, kita tidak berbicara mengenai pengamanan atau penjagaan di jalan perbatasan atau jalan tikus. Melainkan bagaimana seseorang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, atau stasiun secara terbatas telah memenuhi persyaratan dan dipastikan kesehatannya," pungkas dia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya