Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PROVINSI Nusa Tenggara Timur beserta 16 kabupaten mendapat sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35% karena terlambat menyampaikan laporan penyesusian APBD terkait pandemi korona (Covid-19).
Kepala Badan Keuangan Pemprov NTT Zakarias Moruk mengatakan kondisi itu terjadi karena sebelum batas akhir penyampaian 23 April, pemerintah provinsi dan 16 kabupaten di NTT belum selesai melakukan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.
Sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2020, realokasi dan refocussing APBD minimal 50%.
"Pemerintah pusat minta segera menyampaikan laporan realokasi dan refocussing APBD 23 April tetapi waktu itu provinsi dan 16 kabupaten belum mencapai 50 persen," kata Zakaris Moruk, Senin (4/5).
Sedangan enam kabupaten lainnya sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD sebelum 23 April. Menurut Zakarias, saat ini realokasi dan refocussing anggaran pemerintah provinsi sudah rampung, sedangkan 16 kabupaten lainnya masih berjalan.
Namun, ia memastikan sebelum batas akhir penyampaian laporan 10 Mei 2020, laporan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pusat. "Antara 8 dan 9 Mei, sudah bisa dikirim ke kementerian," ujarnya.
Setelah laporan disampaikan, tambah Dia, surat tentang penundaan pencairan DAU tersebut akan dicabut. "Kalau sudah melapor, surat itu akan dicabut," ujarnya. (R-1)
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hocĀ
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved