Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemprov NTT dan 16 Kabupaten segera Laporkan Penyesuaian APBD

Palce Amalo
04/5/2020 23:40
Pemprov NTT dan 16 Kabupaten segera Laporkan Penyesuaian APBD
Ilustrasi(DOK MI)

PROVINSI Nusa Tenggara Timur beserta 16 kabupaten mendapat sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35% karena terlambat menyampaikan laporan penyesusian APBD terkait pandemi korona (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Pemprov NTT Zakarias Moruk mengatakan kondisi itu  terjadi karena sebelum batas akhir penyampaian 23 April, pemerintah provinsi dan 16 kabupaten di NTT belum selesai melakukan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2020, realokasi dan refocussing APBD minimal 50%.

"Pemerintah pusat minta segera menyampaikan laporan realokasi dan refocussing APBD 23 April tetapi waktu itu provinsi dan 16 kabupaten  belum mencapai 50 persen," kata Zakaris Moruk, Senin (4/5).

Sedangan enam kabupaten lainnya sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD sebelum 23 April. Menurut Zakarias, saat ini realokasi dan  refocussing anggaran pemerintah provinsi sudah rampung, sedangkan 16 kabupaten lainnya masih berjalan.

Namun, ia memastikan sebelum batas akhir penyampaian laporan 10 Mei 2020, laporan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pusat. "Antara 8 dan 9 Mei, sudah bisa dikirim ke kementerian," ujarnya.

Setelah laporan disampaikan, tambah Dia, surat tentang penundaan pencairan DAU tersebut akan dicabut. "Kalau sudah melapor, surat itu akan dicabut," ujarnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya