Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Banjarmasin Terapkan PSBB dan Jam Malam

Denny S
25/4/2020 15:56
Banjarmasin Terapkan PSBB dan Jam Malam
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4) malam.(Antara)

PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditandai dengan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00-06.00 Wita.

Pada hari pertama PSBB pada Jumat (24/4) malam, sekitar 50 personel diturunkan untuk menjaga beberapa titik pintu masuk atau batas Kota Banjarmasin. Personel gabungan berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dibantu personel Polresta, dan Kodim 1007/Banjarmasin.

Pemeriksaan dilakukan pada setiap pengendara atau pelintas batas yang memasuki dan keluar Kota Banjarmasin. Selain itu pagar besi dipasang sebagai penutup jalan dalam penerapan jam malam ini.

Baca juga: KA Khusus Angkut Barang Masih Beroperasi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, Sabtu (25/4) mengakui kebijakan PSBB dan jam malam di Kota Banjarmasin belum efektif.

"Seharusnya dalam pemberlakuan jam malam akses atau pintu masuk Kota Banjarmasin ditutup total. Di lapangan masih terkesan longgar. Tetapi hal ini akan kita bahas dalam rapat bersama instansi terkait," tuturnya.

Beberapa titik pintu masuk wilayah Banjarmasin yang kini dijaga ketat meliputi jalur utama Jalan Achmad Yani Km 6, ruas jalan penghubung perbatasan Kabupaten Banjar di Sungai Lulut, Terminal Handil Bakti perbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala, dan Jalan Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan) perbatasan Kota Banjarbaru.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 33/2020, mengatur pemberlakuan jam malam untuk akses masuk dan keluar ditutup total, kecuali, angkutan sembako, BBM, pemadam kebakaran, ambulans dan yang diperbolehkan dalam PSBB. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya