Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Perdana Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung 750 Warga Ditindak

Bayu Anggoro
22/4/2020 14:55
Perdana Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung 750 Warga Ditindak
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat,(Ant/M Agung Rajasa )

PETUGAS gabungan menindak ratusan warga pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4). Selain terkait lalu lintas di jalan raya yang merupakan pintu masuk dari kabupaten/kota yang lain, aparat pun masih menemukan banyaknya warga yang berkerumun lebih dari lima orang dan tidak menggunakan masker.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes. Ulung Sampurna mengatakan, hingga pukul 13.00 WIB pihaknya mencatat 750 pelanggaran terkait lalu lintas yang terdiri dari 150 pelanggar pengguna roda empat dan 300 pengguna roda dua. Pada umumnya mereka tidak menggunakan masker serta jumlah penumpang yang melebihi ketentuan yakni maksimal 50% dari kapasitas normal.

"Ini semua merupakan pelanggaran yang terjadi di pintu-pintu masuk ke Kota Bandung. Belum yang di dalam kota," kata Ulung saat ditemui di kawasan Pasteur, Rabu (22/4). Selain pelanggar aturan PSBB yang berkendara, petugas pun menemukan ratusan kerumunan warga yang jumlahnya lebih dari lima orang.

Menurut Ulung, pihaknya mencatat 300 pelanggaran yang dilakukan warga di berbagai tempat itu, baik di daerah perbatasan maupun dalam kota. Petugas pun langsung membubarkan para pelanggar tersebut sambil memberikan blanko pelanggaran.

Ulung menjelaskan, saat ini pihaknya masih persuasif dalam menindak para pelanggar itu.  Meski diberi surat bukti pelanggaran, hal itu merupakan teguran sehingga tidak ada sanksi lainnya seperti penahanan surat-surat berkendara ataupun kartu identitas penduduk.

"Kita mengacu ke peraturan wali kota (terkait PSBB), apabila ada pelanggaran kita tindak dengan menerbitkan blanko teguran. Jadi tidak ada sanksi lain," ujarnya.

Dia menilai sanksi seperti ini wajar diberikan pada masa awal PSBB. "Karena tidak semua sudah baca peraturannya apa saja," kata dia.

Lebih lanjut dia katakan, pada PSBB di Kota Bandung ini terdapat 2.150 petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Pihaknya sendiri menugaskan 1.500 personel untuk memperlancar pencegahan virus korona tersebut.

"Kita berpatroli baik di jalan raya maupun ke tempat-tempat kerumunan warga," katanya.  Di tempat yang sana, Dandim 0618/BS Kolonel M. Herry Subagyo mengatakan, penindakan di pintu masuk ini diharapkan bisa
meminimalisasi penyebaran covid-19.

"Penindakan di ring III (perbatasan) ini diharapkan bisa mereduksi aktivitas warga, untuk menekan penyebaran," katanya. Selain itu, Herry memastikan pihaknya juga terus memberi pemahaman kepada masyarakat
terkait pencegahan virus ini. "Kami turun ke masyarakat memberi penjelasan agar warga bisa mengurangi
atau bahkan menghentikan sementara ativitas di luar. Juga tentunya agar jaga jarak, menggunakan masker, dan rajin cuci tangan," katanya. (Ol-13)

Baca Juga: PSBB: Kota Palembang Siapkan Lima Check Point

Baca Juga: Proses Belajar Daring di Flotim Terkendala Signal Internet



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya