Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Tarawih di Luar Rumah Ditiadakan

MI
22/4/2020 00:35
Tarawih di Luar Rumah Ditiadakan
(ANTARA)

SEJUMLAH daerah meniadakan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid atau musala pada Ramadan kali ini demi memutus rantai virus korona baru (covid-19). 

Kebijakan diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan para ulama setempat. Kebijakan itu antara lain dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel). Gubernur Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pihaknya mengambil kebijakan itu setelah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, pimpinan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta para ulama lain. Tidak ada pro dan kontra dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kami bersama MUI, NU, dan Muhamadiyah sudah sepakat bahwa tahun ini salat Tarawih berjemaah (di masjid atau musala) ditiadakan. Jemaah dipersilakan beribadah Tarawih di rumah masing-masing,” kata Erzaldi, kemarin.

Ia mengaku berat mengeluarkan kebijakan tersebut, tetapi itu harus dilakukan demi melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pengurus masjid atau musala di Babel untuk mematuhi kebijakan tersebut. Jika ada masjid/musala yang melanggar, pengurusnya harus bertanggung jawab.

Kebijakan serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Bupati Cirebon Imron Rosyadi menjelaskan, jika masyarakat tetap berkukuh melaksanakan salat Tarawih berjemaah di musala maupun masjid, kemungkinan penyebaran covid-19 dalam jumlah lebih banyak bisa terjadi.

“Jangan (salat Tarawih berjemaah) di masjid atau musala. Kerumunan semacam itu berpotensi membuat penyebaran covid-19 menjadi tidak terkendali,” tandasnya.

Demikian halnya dengan MUI Kota Sukabumi, yang mempersilakan umat Islam melaksanakan salat Tarawih dan tadarus di rumah masing-masing selama Ramadan. Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, K Kusoy, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena kondisi pandemi covid-19 di wilayah itu belum menunjukkan perkembangan lebih baik.

Pemerintah dan MUI Kota Surakarta, Jawa Tengah, juga mengimbau warga tidak salat Tarawih berjemaah di masjid atau musala. MUI menyerahkan kepada pemkot jika ada masjid yang tidak melaksanakan imbauan itu.

Sementara itu, Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, melarang salat Tarawih dan salat Jumat berjemaah khusus bagi warga berstatus positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang dalam risiko (ODR).  (RF/UL/BB/WJ/MG/AD/MY/PO/N-1)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya