Warga Tidak Boleh Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Yoseph Pencawan
17/4/2020 12:57
Warga Tidak Boleh Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19
Petugas memakamkan jenazah pasien covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur (foto ilustrasi)(MI/Kisar Rajagukguk)

WARGA yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalarann pasien covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban covid-19.

Kepala Unit Kedokteran Kehakiman dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) Nasib M Situmorang memastikan pemulasaran jenazah korban covid-19, selalu dilakukan dengan prosedur khusus yang sejauh ini juga sudah diterapkan di rumah sakitnya.

"Jika itu terjadi (korban Covid-19 meninggal), petugas ruang isolasi akan menelpon petugas pemulasaran," ujarnya, Jumat (17/4).

Kemudian dokter memberikan penjelasan kepada pihak keluarga bagaimana penanganan khusus jenazah pasien covid-19. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah di ruang isolasi, mereka diperbolehkan melihat untuk yang terakhir kali, tetapi harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya. Jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong
plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.

Pembungkusan ini dilakukan agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dipaku mati. Peti jenazah juga disemprot cairan disinfektan dari luar.

Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah.

Kepala Unit Kendaraan RSUP HAM Muktar Rahmad Sedayu Harahap menambahkan, pihaknya selalu menyiagakan mobil ambulans untuk mengantar jenazah korban covid-19.

"Kalau ada yang meninggal dari ruangan isolasi, kami ditelpon dan langsung segera kami datang ke ruangan isolasi. Sampai di sana, para supir kita akan segera menggunakan APD," tuturnya.

Kemudian petugas akan melakukan pengangkatan jenazah ke dalam mobil ambulans. Dan selanjutnya supir ambulans akan membawa jenazah menuju ke pemakaman sesuai protokol yang sudah ada.

"Tidak boleh ada keluarga di dalam mobil ambulans. Kalau ada keluarga yang mau mengiringi harus jauh di belakang mobil ambulans," imbuhnya.

Sesampainya di pemakaman, supir ambulans akan menurunkan jenazah dan menyerahkannya kepada petugas pemakaman. Pada tahapan ini, penyemprotan disinfektan kembali dilakukan terhadap mobil, peti jenazah dan petugas.

"Setelah pemakaman, supir ambulans kembali ke posko dan membersihkan diri," kata Muktar. 

baca juga: Asrama Mahasiswa di Jateng Dapat Bantuan Sembako

Dengan prosedur yang ketat itu Muktar meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas pemakaman pasien covid-19. RSUP HAM merupakan rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 di Sumatra Utara. RSUP HAM memikiki prosedur pemulasaran jenazah korban covid-19, baik yang masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang sudah terkonfirmasi positif. Hingga saat ini, RSUP HAM sudah menangani enam jenazah korban covid-19. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya