Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Anggaran dari Pusat untuk Kota Magelang Terkoreksi 33,5%

Tosiani
16/4/2020 12:50
Anggaran dari Pusat untuk Kota Magelang Terkoreksi 33,5%
Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di kantor Wali Kota Magelang.(MI/Tosiani)

Dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah saat ini terkoreksi hingga 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah. Oleh karena itu, Pemkot Magelang perlu melakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Wawan Setiadi, mengatakan koreksi ini terjadi lantaran pendapatan negara juga terkoreksi. "Hingga mencapai angka Rp500 triliun akibat pandemi covid-19," kata Wawan, Kamis (16/4).

Oleh karena itu, sambungnya, Pemkot juga harus melakukan realokasi dan efisiensi belanja modal, belanja barang, dan belanja jasa. "Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk DAK pelayanan kesehatan dan pendidikan masih bisa diterima," jelas Wawan.

Baca juga: Pemkot Magelang Anggarkan Rp45 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Atas kondisi itu, lanjutnya, perlu penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020. Terlebih lagi diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen.

"Karena itu, kami mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan," tutupnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya