Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemprov Aceh Instruksikan ASN tak Mudik Lebaran

Ant
16/4/2020 03:03
Pemprov Aceh Instruksikan ASN tak Mudik Lebaran
Ilustrasi(Antara)

PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing  tidak mudik menjelang Idulftri guna mencegah dan menghindari penyebaran virus korona.

"Surat instruksi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020, tanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu (15/4).

Instruksi yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh tersebut merujuk pada Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah serta sejumlah peraturan tingkat pusat lainnya.

Nova menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan korona.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur mudik, maka pemerintah kabupaten/ kota, menginstruksikan kepada keuchik/kepala desa untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan.

Kemudian, memberikan arahan secara berjenjang sampai ke gampong mengenai Instruksi Gubernur guna menghindari stigma negatif kepada pemudik dan setiap Kecamatan juga membentuk Satgas Covid-19. Tugas utamanya ialah memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Kemudian tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik