Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pekan Depan, Penumpang Kereta di Sumsel Wajib Pakai Masker

Dwi Apriani
08/4/2020 12:17
Pekan Depan, Penumpang Kereta di Sumsel Wajib Pakai Masker
Antisipasi C-19, LRT Sumsel Dibersihkan Disinfektan.(MI/DWI APRIANI)

PT KAI mewajibkan para penumpang yang berada di stasiun dan kereta api jarak jauh serta LRT Sumatera Selatan menggunakan masker mulai 12 April 2020 mendatang.

Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api maupun LRT Sumsel, dan untuk tiket KA jarak jauh akan dikembalikan penuh.

Baca juga: PSBB di Riau Terhambat Kepulangan TKI dari Malaysia

"Aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ke tempat fasilitas publik. Selain itu penting untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan bersama dari penyebaran virus Covid-19," ujar Aida, Rabu (8/4).

Menjelang 12 April, KAI mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Sebelumnya, langkah-langkah pencegahan virus Covid-19 telah dilakukan oleh PT KAI Divre III Palembang dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya, dan Pengurangan operasional LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dengan waktu operasional dari pukul 08.39 -17.27 dan waktu jarak antar kereta (headway) 36 menit.

Walaupun dilakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh,  PT KAI tetap menyediakan sarana transportasi dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan kereta api Rajabasa dan ke Lubuk Linggau dengan kereta api Serelo.

"Akan tetapi hanya disediakan 265 tempat duduk setiap rangkaian kereta-nya atau 50% saja tiket yang dijual, hal ini dikarenakan PT KAI tetap menerapkan social distancing dan physical distancing yang telah dimulai pada tanggal 2 April 2020," ujarnya.

KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian bea tiket 100% untuk pembatalan tiket kereta api yang telah dipesan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.

Baca juga: Rumah Sakit dan Puskesmas Klaten Dapat Bantuan APD

Aida mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dapat mematuhi pemberlakuan  kebijakan ini. 

"Caranya yakni dengan bersama-sama menerapkan pola hidup sehat, mematuhi pemberlakuan social dan physical distancing, mari kita bersama melawan virus korona agar penyebaran virus korona melalui kereta api dapat dicegah," tandasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya