Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 25 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur, dilepaskan dalam suasana haru.
Sebagian dari warga binaan juga menangis saat menjalani proses pelepasan pada Sabtu (4/4).
Pelepasan itu adalah bagian dari pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) yang menjadi program nasional.
Baca juga: Rapat belum Video Call, Bupati Taput: Belum Semua Kades Bisa
Di Lembata, pelepasan sudah berlangsung sejak Jumat (3/4) terhadap empat warga binaan. Adapun empat warga binaan lain yang masih menjalani sidang oleh Tim Pengamat pemasyarakatan (TPP) akan dilepaskan pada Minggu (5/4).
Pembebasan narapidana dilaksanakan terkait program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham N. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Baca juga: Pantai Kuta Ditutup Total
Mengomentari suasana haru, Kepala LP Kelas III Lembata Andrea Wisnu Saputro menilai karena seluruh aspek kehidupan di LP Kelas III Lembata dibangun dalam nuansa kekeluargaan.
"Kami di sini juga adalah teman, sahabat, dan keluarga mereka. Kadang menjadi orang tua mereka. Memang ada suasana Bahagia tapi juga ada suasana sedih. Ini pendekatan pembinaan yang tetap harus dijaga dan dilanjutkan," kata dia.
Baca juga: Pemprov DIY Siapkan Makam Pasien Korona di Sleman dan Bantul
Dalam kesepatan itu, Andrea mengingatkan para narapidana tentang status asimilasi.
"Kalau asimilasi masih ada ikatan dengan LP. Program ini dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Ham dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Maksudnya untuk mengurangi kepadatan di LP," ujar Andrea.
Ia mengingatkan para narapidana untuk tidak bepergian dari rumah jika tidak ada kebutuhan sangat penting.
Dia juga berharap warga binaan dapat memberi manfaat kepada keluarga. Ia juga mengingatkan warga binaan untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi pidana sebab asimilasi dapat dicabut sewaktu-waktu.
Andrea menambahkan, karena masih dalam tahap asimilasi, para narapidana masih dalam pantauan pihak LP.
"Sewaktu-waktu petugas akan mengunjungi di rumah mereka masing-masing untuk memantau keadaan," ungkap Wisnu. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved