Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 160 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Ratusan lainnya masih menunggu giliar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone menyebutkan, 160 orang warga binaan itu telah dikeluarkan hingga Jumat (3/4).
Baca juga: Bocah di Makassar Bongkar Celengan untuk Beli APD Kakak Dokter
Jumlah itu baru berasal dari delapan LP dan rutan. Adapun pembebasan napi dari 10 LP dan rutan lainnya sedang dalam proses, antara lain berasal dari LP Perempuan Kelas IIB Kupang, LP Kelas IIA Waingapu, LP Kelas III Rote, dan Rutan Kelas IIB Soe.
Baca juga: Pemkot Surakarta Siapkan 5 Bus BST Adang Pemudik
Menurut Marciana, napi yang sudah dibebaskan berasal dari LP Kelas IIA Kupang, LP IIB Kalabahi, LP IIB Ende, LP IIB Atambua, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, Rutan Kelas IIB Kefamenanu, dan Rutan Kelas IIB Ruteng.
"Pembebasan ini berlaku sejak 1 April sampai masa pandemik covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh berwenang," katanya di Kupang, Jumat (3/4).
Baca juga: Waduh, Warga Tasikmalaya Dipungut Uang Semprot Disinfektan
Dia menyebutkan pembebasan napi juga dalam rangka mengurangi over kapasitas untuk meminimalisir penyebaran virus korona. Adapun dari ratusan napi yang dibebaskan tersebut, dilaporkan tidak ada napi kasus korupsi.
Mereka yang dibebaskan adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Begitu juga untuk napi anak, 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember. (X-15)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved