Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Viktor Laiskodat Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Palce Amalo
01/4/2020 18:06
Viktor Laiskodat Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Gubernur NTT Viktor Laiskodat(MI/Palce Amalo)

GUBERNUR Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2020 tentang penghapusan denda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Zony Libing di Kupang, NTT, Rabu (1/4), mengatakan kebijakan itu hanya berlaku pada pembayaran pajak yang jatuh tempo pada April 2020. "Penghapusan denda ini kaitan dengan wabah virus korona (covid-19)," kata Zony Libing.

Baca juga: Realokasi APBD, DPRD DIY Batal Beli Mobil Dinas Baru

Dia menyebutkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu pada Mei. Jika tidak dibutuhkan lagi, kebijakan itu langsung berakhir. Sebaliknya, penghapusan denda diperpanjang jika status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia belum berakhir.

Sebelumnya, keputusan memberikan keringanan berupa penghapusan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan Korlantas Polri. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya