Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kadang Temanggungan Diminta Tak Mudik

Tosiani
30/3/2020 09:40
Kadang Temanggungan Diminta Tak Mudik
Petugas memeriksa suhu tubuh pengantar pasien di RSUD Temanggung(MI/Tosiani)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah menyurati komunitas masyarakat yang ada di perantauan, yakni Kadang Temanggungan agar tidak mudik selama pandemi covid-19 berlangsung. Namun demikian, jika ada yang
nekat mudik, Pemkab tidak akan menolaknya.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo. Menurut Bowo, para perantau yang tetap mudik wajib melalui fase karantina diri selama 14 hari di rumah dan keluarganya masing-masing. Pihak Dinas Kesehatan akan terus memantau kesehatan mereka.

"Iya, kita tidak bisa mengusir pemudik dan pendatang. Hanya saja mereka wajib karantina selama 14 hari sambil dipantau perkembangan kesehatannya," ujar Bowo.

Guna mencegah penyebaran virus, lanjutnya, para pemudik juga akan disemprot disinfektan ketika masuk perbatasan. Penyemprotan disinfektan juga akan dilakukan pada pemudik di beberapa titik masuk Kota Temanggung, juga di pedesaan.

"Untuk penyemprotan, ada yang di perbatasan, ada yang di desa-desa," kata Bowo.

Dia menambahkan pihaknya juga telah menyurati komunitas perantau asal daerahnya, yakni Kadang Temanggungan di berbagai daerah. Dalam surat itu ia meminta mereka agar tidak mudik sementara waktu.

"Kita sudah buat surat untuk kadang Temanggungan di mana pun berada agar tidak pulang saat ini sampai situasi memungkinkan. Kita punya Kadang Temanggungan di perantauan berbagai tempat," katanya.

Baca juga: RSUD Temanggung Kesulitan Cari RS Rujukan PDP Covid-19

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 tingkat desa, imbuh Bowo, sejauh ini terpantau hanya sedikit pemudik yang datang memasuki Temanggung. "Terhadap mereka telah dilakukan penyemprotan disinfektan dan
mereka diminta melakukan karantina selama 14 hari," sambungnya.

Terkait opsi lockdown tingkat lokal, Bowo menyampaikan bahwa hal itu merupakan keputusan pusat. "Daerah tidak bisa mengambil keputusan seperti itu. Yang bisa dilakukan Pemkab, hanya membuat benteng sampai tingkat desa,
untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap mobilitas orang," jelasnya.

Menurut Bowo, pihaknya akan memastikan instruksi pemerintah dijalankan oleh semua lapisan masyarakat. Kami punya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Gugus tugas ini melakukan sterilisasi dan mobilitas manusia," pungkas Bowo.

Saat ini, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) lebih dari 700 orang dan delapan orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Lalu satu orang sudah dinyatakan positif covid-19 dan dirawat di RSU Tidar Magelang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya