Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

PGI Paparkan Tata Cara Pemakaman Jenazah Penderita Covid-19

Yoseph Pencawan
27/3/2020 19:39
PGI Paparkan Tata Cara Pemakaman Jenazah Penderita Covid-19
Petugas medis gedung rawat infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik di Medan, Sumatra Utara.(Antara)

PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumatra Utara menyosialisasikan tata cara pelayanan penguburan yang perlu dilakukan umat Kristiani di tengah pandemi covid-19.

Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumut Hotman Hutasoit mengatakan ada protokol yang harus dipenuhi dalam pelayanan penguburan atau kematian terhadap jemaat yang meninggal dunia terkait covid-19.

Baca juga: Enam Tenaga Medis di Sumbar Positif Virus Korona

"Pelayanan penguburan harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap," ujarnya, Jumat (27/3).

Dia menjelaskan, bila ada jemaat meninggal terkait covid-19, jenazahnya harus dibungkus dengan plastik, dimasukkan ke kantong jenazah, dan disegel.

Baca juga: Pemudik di Jabar Dinyatakan ODP, Emil: Lebih Baik Jangan Pulang

Setelah jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti, peti kemudian ditutup lalu disemprot dengan disinfektan.

"Perlu kami ingatkan juga agar jenazah tidak boleh dibalsem, tidak boleh diformalin. Dan ketika peti jenazah sudah tertutup rapi sebaiknya diantar ambulans sampai pemakamanan," terangnya.

Baca juga: Emil Pastikan 1 Juta Warga Jabar Terdampak Covid-19 Disubsidi

Jika pelayanan kematian itu membutuhkan persemayaman jenazah, Pdt Hotman mengingatkan juga agar tidak dilakukan di rumah tetapi di ruang pemulasaraan dan batas waktu penguburan paling lama empat jam setelah kematian.

"Keluarga yang ingin mendekati ke ruang pemulasaraan juga harus mendapat persetujuan dari rumah sakit dan mengikuti SOP. Di ruang itu setiap orang harus menggunakan masker dan menjaga jarak," jelas dia lagi.

Adapun untuk pelayanan kedukaan, sebelum keberangkatan ke tempat permakaman hendaknya para pelayan, khususnya pendeta, membuat ibadah yang singkat dan menjadi prioritas dalam ibadah adalah doa penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Hotman juga mengimbau agar pelayat memastikan diri dalam kondisi sehat. Bila ada pelayat yang rentan dengan Covid-19, seperti berusia lanjut dan mengidap penyakit menahun, sebaiknya tidak ikut serta dalam pelayanan pemakanan tersebut.

Pemakaman hendaknya hanya dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Atau, dilakukan pelayanan jarak jauh melalui online atau live streaming.

Hotman juga mengingatkan setelah penguburan, para pelayat setelah sampai di rumah segera mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Dan segera mengganti pakaian dan melepaskan alas kaki.

Begitu juga setiap barang yang melekat pada tubuh, seperti cincin, jam tangan dan benda lain agar segera dicuci dengan sabun atau disinfektan, kemudian mandi dengan bersih.

"Bagi keluarga, setelah selesai pemakaman segeralah memeriksakan diri ke RS untuk memastikan apakah terpapar dengan covid-19 atau tidak," sambungnya.

Sementara untuk pelayanan penghiburan, yang biasanya dilakukan setelah beberapa hari penguburan, diingatkan agar ibadah ini dipertimbangkan diulur waktunya atau dengan metode jarak jauh.

Bagi jemaat yang meninggal meski bukan terkait covid-19, diimbau juga agar masyarakat tetap waspada. Para pelayat juga diimbau tidak masuk dan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD). Setiap orang harus melindungi diri dan menghindari kontak dengan orang lain.

"Marilah kita ikuti panduan yang sudah diterbitkan pemerintah. Mari kita sama berdoa agar Sumut terlepas dari wabah corona dan bersama kita memutus mata rantai penyebaran virus ini," tutup Hotman.(X-15)
Yoseph Pencawan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya