Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PT KAI Daop 9 Jember Terapkan Social Distancing

Usman Afandi
23/3/2020 07:16
PT KAI Daop 9 Jember Terapkan Social Distancing
PT KAI menerapkan social distancing untuk mencegah penularan virus korona.(DOK Humas PT KAI Daop 6)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Oprasi (Daop) IX Jember, yang meliputi, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan jarak antar penumpang. Manajer Humas PT KAI Daop IX Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan penerapan social distancing atau isolasi soisal tersebut dilakukan guna untuk menekan penyebaran virus korona di lingkungan kerja KAI.

"Social Distancing kami terapkan untuk menekan penyebaran virus korona, dan ini sesuai dengan arahan pemerintah," kata Mahendro, Minggu (22/3).


Mahendro menjelaskan  social distancing tersebut diterapkan di semua area stasiun, baik itu dalam maupun luar selama mengunakan jasa angkutan kereta api (KA). social distancing tersebut berupa pembuatan tanda batas di beberapa titik lokasi, seperti loket, boarding, mesin Check In Mandiri, serta tempat duduk di ruang tunggu. Sedangkan untuk jarak antar penumpang KA dalam social distancing di stasiun adalah kurang lebih 1 meter.

"Untuk kelancaran dan hasil yang maksimal, penumpang diminta mengantri dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun," ujarnya.

Dalam hal ini, PT KAI menerapkan social distancing dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem, dari kapasitas maksimum 150% dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75%. Penumpang baik perorangan maupun rombongan juga dapat membatalkan perjalanan KA. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

baca juga: Cegah Covid-19, DPRD Mabar Desak Penutupan Pelabuhan

Pembatalan tiket KA ini berlaku selama periode mulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020, dan akan mendapatkan bea pengembalian sebesar 100 %. Pengembalian dapat dilakukan di loket stasiun yang ditentukan perusahaan, dengan syarat ketentuan berlaku.

"Kami mohon kerja sama dari seluruh penumpang, serta meminta agar sesama penumpang dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya