Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Bupati Maluku Tenggara (Malra) Petrus Beruatwarin menilai uji kompetensi pejabat administrator dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melanggar Ketentuan Perundang -undangan yang berlaku alias cacat hukum.
"Pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/20).
Wakil Bupati yang meniti karier dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra ini menegaskan, berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra Nomor 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator ternyata tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahkan, melanggar Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Selain itu, tidak sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, bahkan tidak sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Juga, tidak sesuai Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Perintah Undang-undang seharusnya pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Pusat dan LSP - PDN Provinsi," tegas mantan Sekda Malra dua periode di masa kepemimpinan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun dan Wabup Drs. Yunus Serang, M.Si.
Ironisnya, tim uji kompetensi pejabat administrator di Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan Asesor dan Perwakilan LSP - PDN. Bahkan dalam surat Sekda Kabupaten Malra tersebut menyatakan bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap mengundurkan diri dari jabatan.
"Ini sangat tidak tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017," kecam Direktur Poltek pertama di bumi Larvul Ngabal.
Selanjutnya, pada pelaksanaan uji kompetensi terkesan tidak adil, karena ada pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap dalam jabatan maupun berpindah tempat ke eselon yang sama tanpa uji kompetensi. "Ada pejabat eselon III yang diharuskan mengikuti tes bahkan ada jabatan eselon IV yang dipromosi dari eselon IVa ke III tanpa uji kompetensi. Kenapa tidak semua pejabat eselon III dan IV yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk mengikuti uji kompetensi administrator tersebut?," tegas Petrus mempertanyakan.
Wabup menegaskan, sudah jelas bahwa uji kompetensi administrator yang dilaksanakan Pemkab Malra tidak sesuai ketentuan yang berlaku."Berangkat dari kondisi obyektif tersebut, maka pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," tutupnya. (OL-13)
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved