Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat (Jabar) memeriksa anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Reynaldi Putra Andita terkait adanya laporan dugaan pemalsuan usia saat mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada 2018. Dia diduga belum cukup umur Ketika mendaftar menjadi caleg.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, batas usia caleg minimal 21 tahun. Ketua BK DPRD Jawa Barat
Anggota BK DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan, pihaknya mendalami kasus ini setelah sebelumnya ada laporan terkait hal tersebut. Selain anggota DPRD yang bersangkutan dan pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti Disdukcapil Subang, PN Subang, serta Ombudsman.
"Saudaraku Reynaldi menyebut, tak ada kebohongan data usianya. Ia beralasan, pembuatan Akte Kelahiran dilakukan karena rumahnya terbakar, dan seluruh dokumen ikut terbakar," katanya usai melakukan pemanggilan tersebut, Rabu (18/3).
Saat diperiksa itu, menurutnya Reynaldi datang tanpa membawa dokumen apapun.
"Sehingga kami berencana untuk memanggilnya kembali Bersama ibunya, pada 30 Maret mendatang," katanya.
Adapun pelapor adalah Aliansi Pemilu Bersih yang diwakili Memet Hamdan dan Radhar Tri Baskoro. Pelapor pun dipanggil pada hari yang sama, namun di jam terpisah.
Memet menjelaskan, pelapor dilaporkan karena diduga memalsukan usia agar bisa lolos saat penetapan daftar caleg tetap pada 2018. Menurut Memet, berdasarkan data yang dimilikinya, Reynaldi terlahir pada 30 Oktober 1997.
Namun, lewat cara cepat, dia mengubahnya jadi 30 Oktober 1996. "Sehingga saat DCT ditetapkan pada 23 September 2018, usianya jadi 21 tahun lebih," katanya.
Dia menduga Reynaldi melakukan kebohongan dengan melibatkan Disdukcapil Subang untuk membuat akta kelahiran baru.
"Itu kemudian dibongkar oleh Ombudsman Jabar, yang meminta Disdukcapil membatalkan akte kelahiran yang menyebut Reynaldi lahir tahun 1996, dan dikembalikan ke 1997," katanya.
Radhar menambahkan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pencalegan.
"Bukan hanya memaksa mengubah akte di Disdukcapil, tapi juga membuat surat keterangan tak pernah Dipenjara dari Pengadilan Negeri Subang, tertanggal 29 Juni 2018. Yang anehnya sudah menyebut ia lahir tahun 1996. Padahal akte kelahiran baru dibuat Disdukcapil pada 14 Juli 2018," jelasnya.
Sementara itu, Reynaldi mengaku heran dengan adanya pihak-pihak yang melaporkannya. Selama ini, menurut dia tidak ada satupun yang mempersoalkan itu termasuk meminta klarifikasi.Jika sejak awal ada yang mempertanyakan, dia akan menjelaskan.
"Kenapa baru sekarang diungkit," katanya.
Dia juga membantah adanya pemalsuan usia. "Banyak ada salah pencetakan, bukan hanya saya saja," katanya.
Sehingga dia meyakini betul bahwa dirinya lahir pada 1996. "Saya sama sekali tidak mengubah data," katanya. (OL-2)
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved