Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Anggota DPRD Jabar Diduga Palsukan Umur

Bayu Anggoro
19/3/2020 15:36
Anggota DPRD Jabar Diduga Palsukan Umur
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Reynaldi Putra Andita saat memberi keterangan.(Mi/Anggoro)

BADAN Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat memeriksa seorang anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Reynaldi Putra Andita terkait adanya laporan dugaan pemalsuan usia saat mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada 2018. Dia diduga belum cukup umur ketika mendaftar menjadi caleg.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, batas usia caleg minimal 21 tahun. Ketua BK DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini setelah sebelumnya ada laporan terkait hal tersebut.

Selain anggota DPRD yang bersangkutan dan pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti Disdukcapil Subang, PN Subang, serta Ombudsman. 

"Saudara Reynaldi menyebut, tak ada kebohongan data usianya. Ia beralasan, pembuatan Akte Kelahiran dilakukan karena rumahnya terbakar dan seluruh dokumen ikut terbakar," katanya, Kamis (19/3).

Saat diperiksa, menurutnya Reynaldi datang tanpa membawa dokumen apapun. 

"Sehingga kami berencana untuku memanggilnya kembali bersama ibunya, pada 30 Maret mendatang," katanya.

Adapun pelapor adalah Aliansi Pemilu Bersih yang diwakili Memet Hamdan dan Radhar Tri Baskoro. Pelapor pun dipanggil pada hari yang sama, namun di jam terpisah. 

Menurut Memet, berdasarkan data yang dimilikinya, Reynaldi terlahir pada 30 Oktober 1997.

Namun, lewat cara cepat, dia mengubahnya jadi 30 Oktober 1996. "Sehingga saat DCT ditetapkan pada 23 September 2018, usianya jadi 21 tahun lebih," katanya.

Dia menduga Reynaldi melakukan kebohongan dengan melibatkan Disdukcapil Subang untuk membuat akta kelahiran baru. 

"Itu kemudian dibongkar oleh Ombudsman Jabar, yang meminta Disdukcapil membatalkan akte kelahiran yang menyebut Reynaldi lahir tahun 1996, dan dikembalikan ke 1997," katanya.

Radhar menambahkan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pencalegan. "Bukan hanya memaksa mengubah akte di Disdukcapil, tapi juga membuat surat keterangan tak pernah Dipenjara dari Pengadilan Negeri Subang, tertanggal 29 Juni 2018. Yang anehnya sudah menyebut ia lahir tahun 1996. Padahal akte kelahiran baru dibuat Disdukcapil pada 14 Juli 2018," jelasnya.

Sementara itu, Reynaldi mengaku heran dengan adanya pihak-pihak yang melaporkannya. Selama ini, menurut dia tidak ada satupun yang mempersoalkan itu termasuk meminta klarifikasi. 

Jika sejak awal ada yang mempertanyakan, dia akan menjelaskan. "Kenapa baru sekarang diungkit."

Dia juga membantah adanya pemalsuan usia. "Banyak ada salah pencetakan, bukan hanya saya saja," katanya.

Sehingga dia meyakini betul bahwa dirinya lahir pada 1996. "Saya sama sekali tidak mengubah data," katanya. (BY/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya