Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
INDEKS Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berada pada peringkat kedua di Jawa Barat. Kondisi ini mengindikasikan potensi-potensi kerawanan bisa terjadi berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan terdapat empat dimensi IKP Pilkada 2020 yang jadi barometer. Yakni dari konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi.
"Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, Bawaslu menempatkan Kabupaten Cianjur berada pada peringkat kedua di Jawa Barat. Di Pulau Jawa, IKP Kabupaten Cianjur berada pada peringkat keempat, dan secara nasional dari berbagai daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini berada pada peringkat ke 17," ungkap Hadi, Jumat (6/3).
Hadi menuturkan IKP Kabupaten Cianjur berada pada kategori 5 dengan level nilai 63,77. Berdasarkan penilaian dimensi Konteks Sosial dan Politik poinnya sebesar 67,07, pada dimensi Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil poinnya sebesar 66,15, pada dimensi Kontestasi nilainya sebesar 51,91, dan pada dimensi Partisipasi Politik poinnya sebesar 72,15.
"Jika melihat data, pada dimensi Partisipasi Politik, IKP di Kabupaten Cianjur relatif cukup tinggi," terang Hadi.
Tingginya poin dimensi partisipasi politik pada IKP Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur di antara indikatornya yakni partisipasi pemilih yang masih di bawah 77,5%, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada, rendahnya partisipasi peserta Pemilu dalam proses edukasi politik masyarakat, rendahnya partisipasi parpol dalam pengusungan calon kepala daerah, serta jumlah suara tidak sah.
"Dari berbagai indikator-indikator IKP ini, ada berbagai rekomendasi yang harus dilaksanakan penyelenggara serta stakeholder lain," jelas Hadi.
Di tingkat penyelenggara pemilu, kata Hadi, rekomendasinya harus meningkatkan pelayanan, terutama terhadap proses pencalonan baik perseorangan maupun partai politik, akurasi data pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Sedangkan rekomendasi bagi partai politik adalah meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik dengan intensif selama tahapan pilkada.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengatakan IKP Pilkada 2020 tentu harus disikapi bersama-sama. Artinya, semua pihak harus menguatkan komitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah selama berlangsungnya penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga: Bawaslu: Kabupaten Manokwari Paling Rawan di Pilkada 2020
Baca Juga:Pilkada di Sembilan Provinsi ini Dinilai Rawan
Baca Juga:Karawang Nomor Satu Wilayah Rawan Pemilu se Jabar
"Tingkat kerawanan penyelenggaraan Pilkada itu tentu berubah-ubah. Sejauh ini kami di KPU selalu berkomitmen melaksanakan Pilkada agar berjalan dengan aman dan tertib," tegas Hilman.
Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar menyebutkan relatif tingginya IKP Pilkada Cianjur 2020 didasari pertimbangan minimnya informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, perlu ada penyebaran informasi lebih masif kepada semua elemen masyarakat dan pemerintahan untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada nanti.
"Libatkan juga media sebagai corong informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan Pilkada," tandas Wahyu. (OL-13)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved