Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGADILAN Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, membebaskan AR, 40, terdakwa pembunuhan terhadap bocah berusia 1,8 tahun karena menderita gangguan jiwa.
"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/3).
Baca juga: Komnas PA Pertanyakan Kasus Pengeroyokan Anak oleh ASN di Lembata
Sekar menjelaskan, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Menurut dia, terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Baca juga: Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas
Sehingga, lanjut dia, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau.
Baca juga: Unicef Apresiasi Pemkab Blora Dalam Perlindungan Anak
Kemudian, kata Sekar, terdakwa ditempatkan di rumah sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.
"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.
Sidang vonis bebas itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Cristian Wibowo dengan anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.
Pembunuhan terhadap seorang bayi berusia 1,8 tahun yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6/2019) di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Saat itu, orangtua korban menitipkan sang bayi ke AR untuk diasuh. (X-15)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved