Sakit Jiwa, Pembunuh Bayi Berusia 1,8 Tahun Divonis Bebas

Henri Siagian
06/3/2020 17:14
Sakit Jiwa, Pembunuh Bayi Berusia 1,8 Tahun Divonis Bebas
Ilustrasi(MI/Caksono)

PENGADILAN Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, membebaskan AR, 40, terdakwa pembunuhan terhadap bocah berusia 1,8 tahun karena menderita gangguan jiwa.

"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/3).

Baca juga: Komnas PA Pertanyakan Kasus Pengeroyokan Anak oleh ASN di Lembata

Sekar menjelaskan, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Menurut dia, terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Baca juga: Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas

Sehingga, lanjut dia, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau.

Baca juga: Unicef Apresiasi Pemkab Blora Dalam Perlindungan Anak

Kemudian, kata Sekar, terdakwa ditempatkan di rumah sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.

Sidang vonis bebas itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Cristian Wibowo dengan anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.

Pembunuhan terhadap seorang bayi berusia 1,8 tahun yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6/2019) di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Saat itu, orangtua korban menitipkan sang bayi ke AR untuk diasuh. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya