Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Pimpinan Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pada 12 Desember 2019 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut diajukan oleh Nason Utty yang adalah anggota DPRP.
Baca juga: Kapolda Papua Balik Serang Wakil Bupati Nduga
Gugatan itu sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu, dan kini sudah masuk tahapan pemanggilan para pihak dalam hal ini empat orang pimpinan DPR Papua yaitu Johny Banua Rouw, Yunus Wonda, Eduardus Kaize, dan Yulianus Rumbairusy. Mereka akan dimintai keterangan dalam acara pemeriksaan persiapan pada Rabu (4/3).
Baca juga: KPU Sesalkan Pembakaran Gedung KPU di Papua
Nason meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Mendagri tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Nason Utty menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Baca juga: Kapolda Papua Paulus akan Tangkap Kelompok Baku Tembak
Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu. "Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.
Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru. "Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved