Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementan Sebut Lahan Sawah se Indonesia Tinggal 7,4 juta Ha

Depi Gunawan
02/3/2020 16:04
Kementan Sebut Lahan Sawah se Indonesia Tinggal 7,4 juta Ha
Luas lahan sawah Indonesia tinggal 7,4 juta hektare(Antara/Dedhez Anggara)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyebut, luas lahan sawah yang tersisa di seluruh Indonesia hanya tinggal 7,4 juta hektare. Pemerintah berusaha melindungi lahan tersisa ini agar ketahanan pangan tetap terjaga.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (2/3)

"Undang-Undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sudah ada, sudah 11 tahun. Kemudian Perpres juga sudah banyak, lebih dari empat, hanya masalahnya implementasinya," kata Dedi.

Dia menyatakan, 7,4 juta hektare sawah yang tersisa adalah harga mati yang harus dijaga. Kalau tidak, bisa mengancam cadangan pangan untuk generasi ke depan.

Jika sebuah lahan sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, sebaiknya jangan diganggu dan ikuti aturan sesuai perundang-undang.

"Jangan dialih fungsikan, itulah cadangan pangan kita dan anak cucu kelak. Kalau diganggu, berarti anak cucu makan apa, kita mesti berfikir jauh ke depan," bebernya.

Menurut dia, pemilik lahan bisa menjual sawahnya asal dengan catatan tidak dialih fungsikan untuk kegunaan lain seperti industri, jalan tol, hingga properti.

"Jika 100 tahun ke depan lahan sudah diubah jadi semen dan beton, memang anak cucu kita mau makan semen? Oke sekarang tidak terlalu berharga nilai tambahnya, tetapi bagaimana pun pangan tak akan berhenti selama ada kehidupan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bahkan dengan tegas menyatakan akan memperkarakan kepala daerah yang terbukti melakukan alih fungsi lahan.

"Menteri Pertanian sekarang kencang, pokoknya siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan, tangkap. Tindak pidananya bisa 5-6 tahun," tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya