Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Di Usia 85 Tahun Baru Nikah Secara Resmi

LILIK DARMAWAN
28/2/2020 18:15
Di Usia 85 Tahun Baru Nikah Secara Resmi
Salah satu pasangan tertua dalam nikah massal pada acara 'Banyumas Mantu' dalam rangka HUT ke-449 Banyumas.(MI/ LILIK DARMAWAN)

Dengan langkah tertatih, Waridi, 85, berjalan bersama isterinya Tuwiyem, 60, keluar dari Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Keduanya digandeng oleh anak mereka untuk beristirahat di teras ruangan di Kompleks Pemkab Banyumas. Tuwiyem kemudian membuka nasi kotak gratis yang dibagikan oleh panitia nikah massal. Sesekali dia menyuapi suaminya, Waridi.

Mereka adalah satu dari 143 pasang yang dinikahkan oleh Pemkab Banyumas bersama Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, PA Banyumas, dan Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas. Sementara itu, ratusan pasangan tersebut belum legal, sehingga perlu dilegalkan dengan menikah massal melalui kegiatan 'Banyumas Mantu'.

Waridi merupakan salah satu orang yang tertua dalam nikah massal yang diselenggarakan di Pendopo Si Panji. Dengan usianya yang telah senja, Waridi tidak terlalu banyak bicara. Ia hanya menyatakan kalau senang dengan acara tersebut. ''Saya senang, karena tidak keluar apapun biaya,'' ungkapnya.

Demikian juga dengan Tuwiyem yang menyatakan hal senada. Ia bersama suaminya, Waridi telah memiliki satu cicit, satu cucu, dan satu anak.

Keduanya yang berasal dari Desa Watuagung mengaku kalau dulu hanya menikah siri, sehingga belum tercatat secara legal. ''Saya senang, karena sekarang sudah memiliki surat nikah,'' kata Tuiyem sambil menunjukkan surat nikahnya berwarna hijau dan coklat.

Pengantin baru lainnya, pasangan Joni, 68, yang menikah dengan Supiah, 67, asal Kecamatan Jatilawang, Banyumas, mengatakan bahwa saat ini telah dikaruniai dua anak dengan lima cucu. Keduanya terlihat bahagia, meski baru menikah secara resmi ketika menginjak usia senja.

Suasana nikah massal yang digelar begitu meriah. Setiap pasangan telah dirias dengan melibatkan sebanyak 105 perias di Banyumas. Setiap pasangan duduk rapi sambil menunggu dipanggil untuk mengikuti sidang isbat. Satu per satu pasangan maju. Sidang isbat tersebut digelar untuk pengesahan perkawinan. Dengan pengesahan nikah, maka pernikahan menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum. Kurang dari lima menit, sidang selesai, kemudian mereka menuju ke meja masing-masing kecamatan untuk mendapatkan surat nikah.

Bupati Banyumas Achmad Husein menyambut baik adanya penyelenggaraan nikah massal yang digelar di Pendopo Si Panji Banyumas. Kegiatan itu merupakan bagian dari peringatan HUT Banyumas yang ke-449.

''Saat ini jumlah pasangan yang dinikahkan sebanyak 143 pasangan. Nanti akan ada lagi pernikahan serupa. Setiap tahun, pemkab akan menyelenggarakan kegiatan seperti ini,'' ujar Bupati Achmad.

Menurutnya, di Banyumas ada sekitar 400-500 pasangan yang belum menikah secara resmi sesuai dengan perundangan. Sehingga, kata Bupati, pemkab akan terus menyelenggarakan pernikahan massal.

''Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 20 tahun silam. Mudah-mudahan dalam kurun waktu 3-4 tahun mendatang, akan dapat terselesaikan,'' katanya. (LD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik