Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perempuan dalam kondisi hamil tujuh bulan, YL,38, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah terpaksa meringkuk di tahanan Polres Magelang lantaran kedapatan melakukan aksi penipuan barang kebutuhan pokok dan peralatan rumah tangga senilai Rp 89 juta.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, menerangkan, penipuan itu dilakukan YL pada 30 September 2019 lalu. Ketika itu ia memesan barang berupa sembako dan peralatan rumah tangga senilai Rp 89 juta kepada korban Budi Hartono,39, warga Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang memiliki toko di daerah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
"Korban sudah menyerahkan barang-barang tersebut dari tokonya dalam kesepakatan jual beli, tapi pelaku tidak menyerahkan uang sesuai harga yang tertera dalam nota sebanyak Rp89 juta. Ketika ditagih selalu berbelit-belit sehingga korban melaporkan ke Polsek Tegalrejo," kata Hadi, Kamis (27/2), di Magelang.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Hadi, diketahui pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan. Hal itu karena pelaku tidak membayarkan total uang sebanyak Rp89 juta sesuai dengan pemesanan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Tersangka YL mengaku telah mengangsur sebesar Rp10 juta pada korban. Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk keperluannya sendiri.
Terkait dengan kehamilan tersangka, Kasat Reskrim, mengatakan, tersangka telah diperiksa kesehatannya oleh Tim Urusan Kesehatan (Urkes) yang merekomendasikan tidak ada permasalah untuk melakukan penahanan. Namun saat melahirkan akan dibawa ke rumah sakit. Kemudian saat dilakukan penyidikan, polisi juga akan melakukan penangguhan penahanan. "Kami melihat tidak mungkin seorang ibu menyusui dalam penjara. Jadi melihat dari sisi kemanusiaannya, tetap kami sampaikan kepada korban bahwa penangguhan penahanan bukan berarti dia bebas, tapi proses tetap dijalani," ujarnya. (OL-12)
Kelompok yang perlu waspada saat berolahraga saat puasa ramadan mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta penderita penyakit penyerta atau komorbid.
Perkembangan janin yang tidak sempurna hingga memicu PJB dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko dari sisi kesehatan orang tua maupun lingkungan.
BGN menegaskan prioritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni memberikan asupan gizi kepada kelompok rentan termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, sebagai prioritas utama
Laporan terbaru NCHS menunjukkan tren kenaikan kasus sifilis maternal. Kenali risiko, gejala "senyap", dan cara melindungi janin dari infeksi mematikan.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Sentuhan ini ternyata sudah bisa dirasakan oleh bayi di dalam kandungan saat kehamilan memasuki trimester kedua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved