Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Temanggung Ringkus Gengster Sariayam

Tosiani
25/2/2020 17:11
Polres Temanggung Ringkus Gengster Sariayam
Gelar perkara penangkapan anggota gengster pelajar yang viral di medsos melakukan aksi meresahkan masyarakat, Selasa (25/2/2020).(MI/Tosiani)

Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah meringkus empat orang anggota gengster pelajar yang beroperasi di kawasan Sariayam Parakan dan meresahkan masyarakat. Keberadaan gengster tersebut belakangan viral di media sosial (medsos).

Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar (AKB) Muhammad Ali menerangkan, sebelumnya pada Sabtu (22/2/2020) malam pihaknya menerima informasi terkait adanya sekelompok pemuda berkendara sepeda motor membawa senjata tajam berupa clurit dan gear sambil berteriak-teriak meresahkan masyarakat. Aksi itu juga viral di medsos.

"Setelah diselidiki, mereka yang berkeluyuran bawa sajam dan gear, pada Senin (24/2/2020) pagi ditangkap. Ada empat orang yang ditangkap dengan barang bukti berupa sajam, gear, jaket, dan tas," terang Kapolres, Selasa (25/2/2020) dalam keterangan persnya.

Sejauh ini, menurut Kapolres, para anggota gengster itu belum melakukan kejahatan dan belum mengancam warga. Akan tetapi aksi mereka sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan itu dimaksudkan untuk mencegah mereka agar jangan sampai menimbulkan konflik. Dari pantauannya, di medsos merekan sudah beberapa kali melakukan aksi itu.

"Sebagian masih pelajar sekolah setingkat SMK swasta. Motifnya karena mereka ingin menunjukan eksistensinya sebagai anggota kelompok geng. Kita antisipasi supaya tidak berkembang jadi genk motor lain," kata Ali.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah memanggil para orang tua, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Para anggota gengster dititipkan pada orang tua dan mereka hanya dikenai wajib lapor. Mereka dikenai Undang-Undang (UU) darurat pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam.

"Kami juga meminta Dinas Pendidikan supaya membuat program supaya anak-anak tidak begitu. Kita juga akan sosialisasi ke sekolah bahwa membawa sajam, mengeroyok orang bisa dipidana. Kita juga akan menelusuri keberadaan geng lain di Temanggung," kata Kapolres.

Salah seorang anggota genk mengungkapkan, selama ini pihaknya hanya berkumpul di sekitar RSUD Temanggung. Mereka bertingkah meresahkan masyarakat karena ingin membalas perlakuan anggota gengster pelajar lain yakni gengster 60 yang telah mengancam dengan mengalungkan celurit ke leher salah seorang rekannya.

"Kami bukan anggota genk, cuma kumpul di RSU. Kami berkendara dan bawa celurit karena teman kami ada yang dikalungi celurit oleh genkster 60  Kami cuma mau nakutin genkster itu saja," ungkap dia. (TS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya